DPRD Garut Masih Belum Punya Kode Etik

Sejak 2014 sampai 2017, DPRD Kabupaten Garut telah menghasilkan 186 produk hukum dan 70 peraturan daerah (perda). Namun hingga kini belum berhasil melahirkan Kode Etik DPRD sebagai norma yang wajib

DPRD Garut Masih Belum Punya Kode Etik

INILAH, Garut – Sejak 2014 sampai 2017, DPRD Kabupaten Garut telah menghasilkan 186 produk hukum dan 70 peraturan daerah (perda). Namun hingga kini belum berhasil melahirkan Kode Etik DPRD sebagai norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugas menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Menurut Peneliti pada Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) Haryono, Kode Etik DPRD sesuai PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Padahal penyusunan Kode Etik DPRD cukup dikuatkan dengan Peraturan DPRD atau termuat dalam Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD dengan kode etik dalam satu dokumen lampiran terpisah.

"DPRD Garut sudah punya Peraturan DPRD Garut Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Garut. Tapi di peraturan ini tak tercantum kode etik. Kalaupun dianggap kode etik, ya masih yang lama. Kode Etik DPRD perlu untuk menjaga marwah DPRD sendiri," kata Haryono kepada wartawan, Senin (12/11/18).

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut Usep Setiawan membenarkan belum memiliki Kode Etik DPRD. Dia mengaku malu karena tak bisa menjawab ketika ditanya alasan belum mampu membentuk Kode Etik DPRD tersebut.

“Kalau masa awal paska pelantikan, mereka menggebu-gebu merumuskan Kode Etik DPRD untuk lebih memantapkan kinerja dibandingkan periode sebelumnya. Saya enggak tahu," kata juga Anggota Fraksi Hanura-Restorasi itu.

Kendati belum ada kode etik, Usep  menyatakan, ada beberapa perkara terkait legislator ditangani BK. Terutama pada dua tahun pertama setelah pembentukan BK. Namun ia tak menyebutkan jumlah maupun jenis perkaranya.


Editor : inilahkoran