DPRD Jabar Minta Pemprov Evaluasi Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Hingga Rp1,4 Miliar di 2022
Temua BPK RI tersebut adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat meminta pemerintah provinsi (Pemprov), untuk melakukan evaluasi besar-besaran terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI).
Temua BPK RI tersebut adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.
Temuan dari BPK ini kata dia, baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan ucap Pepep sudah dua kali terjadi, dimana ada ASN yang telah meninggal, masih menerima gaji dan tunjangan. Demikian pula dengan pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.
"Sebetulnya kita support terhadap kebijakan Pemprov, untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM. Tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan itu. Menjadi kewajiban Pemprov untuk segera menyelesaikan," ujarnya pada INILAHKORAN baru-baru ini.
Berdasarkan dari data BPK pada 2022 papar dia, ada 221 ASN menerima kelebihan tunjangan, padahal mereka tengah menjalani cuti besar dengan nilai total sekitar Rp167,4 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan atas 27 ASN yang tengah melaksanakan tugas belajar sebesar Rp46,7 juta. Rekapitulasi kelebihan pembayaran tunjangan dua ASN yang sedang melaksanakan CLTN senilai Rp23,8 juta.
Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas lima ASN yang pensiun sebesar Rp35,4 juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang meninggal senilai Rp191, juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan empat ASN yang diberhentikan atau hukuman disiplin, Rp23,6 juta.
Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang telah pensiun, Rp285,5 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp284,6 juta serta kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang menerima hukuman disiplin sebesar Rp435 juta. Dimana dengan total keseluruhan Rp1,493 miliar.
"Mengenai hal ini, Pemprov Jabar harus mengupayakan uang tersebut kembali dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Sesuai keputusan dari inspektorat," ucapnya.
Pepep berharap, adanya dugaan unsur kelalaian atau kecerobohan dari operator sistem tidak lagi terjadi di 2023 ini. Mengingat kejadian ini dapat menjadi cela, seiring dengan semangat digitalisasi reformasi birokrasi Pemprov.
"Sistem yang canggih, tapi hal-hal mendasar masih terjadi. Kesalahan mendasar. Kurang aware ini harus diperbaiki," tuturnya.
Tidak hanya itu, kelalaian juga terjadi dalam pemanfaatan anggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jabar. Kerap terjadi kesalahan pencatatan atau nomenklatur, dimana seharusnya belanja modal namun dijadikan belanja barang dan jasa.
Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa ungkap Pepep, mencapai Rp112,8 miliar. Sehingga Gubernur Ridwan Kamil harus mengingatkan Kepala TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi penyusunan anggaran belanja.
"Ini juga menarik, sebab akan beda perlakuan. Dimana kita tahu, kalau belanja modal akan menjadi aset pada neraca pemerintah daerah. Kalau belanja barang dan jasa, diasumsikan habis dalam 12 bulan. Tidak menambah nilai aset Pemprov. Ini lagi-lagi kejelian dan tanggungjawab dari pengguna sistem (TAPD)," imbuhnya.
Sistem Belum Maksimal
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna kepada INILAHKORAN menjelaskan, adanya kelebihan bayar yang terjadi pada tahun anggaran 2022 diakuinya karena memang sistem aplikasi belum berjalan maksimal. Maka dari itu pihaknya terus melakukan perbaikan, guna menutup celah kebocoran.
"Integrasi antara aplikasi di keuangan dan kepegawaian belum klik. Maka jadi temuan. Sekarang sudah terintegrasi," terangnya.
Dia pun memastikan, kejadian serupa tidak terulang di tahun ini. Meski ada satu komponen yang diakuinya dapat menjadi celah, yakni perjalanan dinas luar kota ASN. Sebab masih ada pegawai terang dia, yang lalai melengkapi persyaratan administrasi.
"Semua yang berkaitan dengan aplikasi, mudah-mudahan tidak terulang. Tapi kan ini dinamis, bisa saja nanti urusan berbeda yang belum dicermati hari ini. Perjalanan dinas masih agak khawatir, ini masalah ketertiban. Kita saling ingatkan dengan teman-teman perangkat daerah," ucapnya.
BPKAD Imbau ASN Disiplin Lakukan Pelaporan
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nanin Hayani meminta, agar seluruh OPD lebih disiplin dalam melakukan pelaporan, baik ASN yang telah meninggal dunia, terkena sanksi atau sedang menjalani cuti agar kejadian serupa bisa diminimalisir.
"Kami melakukan pembayaran berdasarkan laporan yang diinput tiap OPD. Kelebihan gaji, karena sudah meninggal, kena hukuman disiplin. Sistem tidak tahu kalau tidak diinput. Nah itu inputnya terlambat, sehingga surat ketetapan penghentian terlambat. Saya minta kepada perangkat daerah, aware lah akan hal tersebut" pintanya.
Sedang mengenai kelebihan bayar yang telah masuk ke rekening, dia mengimbau untuk segera melakukan pengembalian. Termasuk ASN yang telah meninggal, namun tetap menerima gaji dan tunjangan.
"Mereka harus membayar. Kita bersurat kepada mereka. Termasuk yang meninggal, menjadi tanggungjawab ahli waris," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
