DPRD Jabar Minta Pemprov Evaluasi Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Hingga Rp1,4 Miliar di 2022

Temua BPK RI tersebut adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.

DPRD Jabar Minta Pemprov Evaluasi Temuan BPK RI Terkait Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Hingga Rp1,4 Miliar di 2022
temuan BPK RI ilustrasi net

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat meminta pemerintah provinsi (Pemprov), untuk melakukan evaluasi besar-besaran terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI).

Temua BPK RI tersebut adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.

Temuan dari BPK ini kata dia, baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan ucap Pepep sudah dua kali terjadi, dimana ada ASN yang telah meninggal, masih menerima gaji dan tunjangan. Demikian pula dengan pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.

Baca Juga : Pasar Kreatif Jabar di Cikutra Dorong Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif Tatar Priangan

"Sebetulnya kita support terhadap kebijakan Pemprov, untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM. Tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan itu. Menjadi kewajiban Pemprov untuk segera menyelesaikan," ujarnya pada INILAHKORAN baru-baru ini.

Berdasarkan dari data BPK pada 2022 papar dia, ada 221 ASN menerima kelebihan tunjangan, padahal mereka tengah menjalani cuti besar dengan nilai total sekitar Rp167,4 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan atas 27 ASN yang tengah melaksanakan tugas belajar sebesar Rp46,7 juta. Rekapitulasi kelebihan pembayaran tunjangan dua ASN yang sedang melaksanakan CLTN senilai Rp23,8 juta.

Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas lima ASN yang pensiun sebesar Rp35,4 juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang meninggal senilai Rp191, juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan empat ASN yang diberhentikan atau hukuman disiplin, Rp23,6 juta.

Baca Juga : Sebut Peluang Kecil Antraks Masuk, Pemprov Jabar Tetap Perketat Pengawasan 

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang telah pensiun, Rp285,5 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp284,6 juta serta kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang menerima hukuman disiplin sebesar Rp435 juta. Dimana dengan total keseluruhan Rp1,493 miliar.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti