DPRD Jabar Pastikan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Lindungi Seluruh Pekerja

Anggota Pansus III DPRD Jabar Ihsanudin memastikan, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja yang tengah disusun melindungi seluruh pekerja, tanpa melihat statusnya.

DPRD Jabar Pastikan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Lindungi Seluruh Pekerja
Dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja itu para pemberi kerja wajib menyertakan pekerjanya untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan baik formal maupun informal. Sebab para pekerja menurutnya memiliki peran besar dalam pembangunan daerah, sehingga harus dilindungi. Selain itu, Pemprov Jabar wajib melakukan pengawasan sesuai regulasi. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Pansus III DPRD Jabar Ihsanudin memastikan, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja yang tengah disusun melindungi seluruh pekerja, tanpa melihat statusnya.

Dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja itu para pemberi kerja wajib menyertakan pekerjanya untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan baik formal maupun informal. Sebab para pekerja menurutnya memiliki peran besar dalam pembangunan daerah, sehingga harus dilindungi. Selain itu, Pemprov Jabar wajib melakukan pengawasan sesuai regulasi.

Menurutnya, seluruh pekerja mulai dari penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, buruh migran, bahkan yang magang sekalipun wajib didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Dasar hukumnya, Perda tersebut yang kini masih berupa Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja. Tujuannya adalah untuk menjamin masa depan para pekerja, agar mendapatkan hidup layak pasca berhenti.

Baca Juga : JK Puji Keindahan Masjid Raya Al-Jabbar

“Para pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja ini berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ihsanudin, belum lama ini.

Tak hanya itu, bahkan pelaku usaha kecil dengan adanya Perda tersebut juga dapat terlibat dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkannya proses pematangan ini dapat segera tuntas, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh jaminan akan masa depannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan Perda ini nanti, kami bisa mendorong agar pelaku usaha memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah ter-cover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Perda ini pun akan memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kepesertaan pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dan pelanggaran keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya.*** (yuliantono)

Baca Juga : Ridwan Kamil Puji Upaya Pengembangan Wirausaha Oleh Komunitas Tangan Diatas


Editor : Doni Ramdhani