Dua Penadah Motor Curian di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor Diringkus Polres Bogor

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menciduk dua penadah motor curian. Aksi curanmor itu kerap dilakukan di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor.

Dua Penadah Motor Curian di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor Diringkus Polres Bogor
Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, dua penadah motor curian itu ditangkap bersamaan dengan 39 tersangka curanmor yang kerap beraksi di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menciduk dua penadah motor curian. Aksi curanmor itu kerap dilakukan di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor.

Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, dua penadah motor curian itu ditangkap bersamaan dengan 39 tersangka curanmor yang kerap beraksi di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor.

Reskrim Polres Bogor diakuinya menangkap 39 tersangka dan dua penadah motor curian dari di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor itu di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : ASN dan Masyarakat Harus Apresiasi Kinerja Tim Kuning, Ini Alasannya

"Tersangka dua penadah motor curian itu berinisial DH dan WA. Kepada mereka kami kenakan pasal 481 KUHP, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," kata Yohanes di markas Polres Bogor, Senin 6 Maret 2023.

Usai beraksi, para tersangka pelaku dan dua penadah motor curian itu berhasil menggasak 40 unit kendaraan roda dua dan 1  unit kendaraan roda empat. 

Sebelumnya diberitakan, dari 39 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor Polres Bogor mengamankan dua orang pelaku curanmor berinisial H dan M.

Baca Juga : Polres Bogor Amankan 39 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Residivis Berbekal Senpi

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin menegaskan, pelaku H dan M itu diketahui pelaku curanmor dari dari Kabupaten Way Kanan, Lampung. Keduanya merupakan resedivis dalam kasus atau perkara yang sama dan tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani