Dugaan Kejanggalan Seleksi Bawaslu Kota Bandung dan KBB, Satu Anggota Timsel Umumkan 6 Nama Lolos 20 Besar di Luar Jadwal resmi

Dugaan kecurangan muncul dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Bandung dan Bandung Barat yang berada di zona seleksi Jabar 5, meliputi Kota Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang.

Dugaan Kejanggalan Seleksi Bawaslu Kota Bandung dan KBB, Satu Anggota Timsel Umumkan 6 Nama Lolos 20 Besar di Luar Jadwal resmi
ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Dugaan kecurangan muncul dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Bandung dan Bandung Barat yang berada di zona seleksi Jabar 5, meliputi Kota Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah, salah satu Timsel Zona 5 tersebut, Ibrahim Djoened, mengumumkan enam nama yang akan lolos ke 20 besar sebelum waktunya.
Pengumuman itu dilakukan Ibrahim Djoened melalui status whats app yang tangkapan layarna viral. 
"Kota Bandung Yedi Suhendi Piliang (100), Martua Suhunan Sianipar (80) dan Ace Najmudin (90). Lalu Bandung Barat, M Firdaus Ibnu (95), Ade Sediana (100) dan Ridwan Raharja (95)," isi tangkapan layar dari story WA, diduga milik Ibrahim Djoened tersebut.
Tak lama kemudian, dalam story WA lainnya yang viral, dia kemudian menuliskan klarifikasi.
"Mohon maaf atas status yang tertera nama dan angka itu terjadi karena hp dalam gangguan scren," seperti terlihat dalam tangkapan layar yang beredar.
Saat ini, tahapan seleksi calon anggota Bawaslu di zona 5 baru menyelesaikan tahapan seleksi tes tertulis pada 26 Juni hingga 28 Juni. Kemudian tahapan psikotes pada 30 Juni hingga 3 Juli.
Adapun pengumuman lolos tes tertulis dan psikologi, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten Kota Masa Jabatan 2023-2028, dilakukan pada 10-11 Juli 2023.
Tindakan mengumumkan enam nama tersebut terindikasi melanggar aturan larangan tim seleksi nomor 1 dan 4 untuk yang termuat dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Dalam aturan tersebut, Tim Seleksi Bawaslu kota Kabupaten dilarang melakukan tindakan melampaui tugas yang diberikan oleh Bawaslu. Kemudian, dilarang melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan itu juga memuat kode etik tim seleksi Bawaslu. Salah satunya, tidak mengeluarkan pendapat atau pertanyaan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang terjadi dalam seleksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Timsel Bawaslu Zona 5, M Basuki Herlambang, mengatakan, pihaknya masih berpedoman pada aturan terkait rekrutmen anggota Bawaslu kota dan kabupaten.
"Terkait pengumuman resmi untuk yang lolos ujian tertulis dan psikologi akan di umumkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu adalah tanggal 10 sampai dgn tgl 11 juli," ujar Herlambang, saat dihubungi via ponselnya.

Ia menerangkan, saat ini, Timsel sedang memeriksa penilaian essai. Adapun tes tertulis dan psikotes sudah digelar belum lama ini.
"Dan saat ini timsel sedang melakukan penilaian jawaban essai hingga hari minggu tanggak 9 juli, selanjutnya kami akan mengadakan rapat pleno tertutup untuk menentukan kelulusan tersebut. Jadi saat ini belum ada nilai yg final dari seluruh peserta karena tiap anggota timsel melakukan penilaian dan akan diakumulasikan selanjutnya dicari nilai rata-ratw dari penilaian ke 5 timsel barulah didapat nilai peserta untuk essai.  Jadi tidak ada penguman resmi hingga tanggal 10 dan 11  Juli," ujar dia.
Ia sebagai ketua Timsel Bawaslu Zona 5, sudah mengklarifikasi anggotanya yang mengunggah 6 nam tersebut.
"Yang terjadi atas status WA salah satu Timsel, setelah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan karena ketidaksengajaan dan ketidak mengertian atas tehnologi HP yang dia gunakan. Dia tidak bermaksud memposting tetapi hanya untuk menulis hasil penilaian secara manual di aplikasi notes yg ada HP nya," ucap dia.
Ia menambahkan, sebagai ketua, sudah menegur Ibrahim Djoened terkait kelalaiannya tersebut.
"Kami sudah menegur dan memperingat kepada yg bersangkutan untuk tidak menggunakan HP sebagai sarana penilaian. Dan apabila ada kendala terhadap sistem penilaian hanya sesama anggota timsel yg akan membantunya," ujar dia.
Upaya klarifikasi terhadap Ibrahim Djoened sudah dilakukan melalui sambungan telpon. Namun, Ibrahim tidak merespon.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana