Duh, 2020 Penyelenggara Pilkada Tasik Reaktif Hasil Tes Cepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 220 dari 36.078 penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menjalani tes cepat terdeteksi reaktif COVID-19 sehingga tidak boleh melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Duh, 2020 Penyelenggara Pilkada Tasik Reaktif Hasil Tes Cepat
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Tasikmalaya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 220 dari 36.078 penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menjalani tes cepat terdeteksi reaktif COVID-19 sehingga tidak boleh melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Hasil "rapid test" kemarin itu ada 220 orang yang reaktif, sekarang sudah diisolasi," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Isti'anah di Tasikmalaya, Selasa (8/12).

Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya mewajibkan seluruh petugas penyelenggara pilkada menjalani tes cepat untuk memastikan semuanya dalam kondisi sehat dan tidak terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Garut Bertambah 18 Pasien, Dua Meninggal

Petugas yang hasil tes cepatnya reaktif, kata dia, langsung dilakukan tes usap dan wajib menjalani isolasi sampai menunggu hasil tes usapnya diketahui.

"Mereka yang reaktif itu kondisinya sehat, sekarang sudah diisolasi, kalau nanti hasil swab negatif maka mereka diperbolehkan bertugas, tapi kalau positif tidak boleh bertugas," katanya.

Jika sampai hari pemungutan belum diketahui hasil tes usap dari petugas yang reaktif itu, kata dia, pelaksanaan pemungutan suara masih tetap bisa diselenggarakan dengan mengoptimalkan jumlah petugas yang ada.

Baca Juga : Ada Anggota DPRD Kab Cirebon Positif Covid-19, Sekwan Masih Bungkam

"Kalau cari gantinya susah, tapi sesuai regulasi masih bisa karena yang reaktifnya itu rata-rata satu orang, setiap TPS-nya tujuh orang, jadi masih bisa," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat