Duh Ratusan Tanah Milik Pemkab Garut Gagal Disertifikatkan

Hampir lima ratus bidang tanah milik Pemkab Garut tidak bisa disertifikatkan lantaran tidak clean and clear saat diperiksa

Duh Ratusan Tanah Milik Pemkab Garut Gagal Disertifikatkan
sekda garut nurdin yana terima sertifikat tanah aset Pemkab Garut dari kepala kantor pertanahan atr bpn garut nurus sholichin

Dia berharap penertiban dan pengamanan aset daerah milik Pemkab Garut di tahun 2023 bisa lebih lancar. Apalagi, dia menilai, koordinasi antara Pemkab Garut dan Kantor Pertanahan Garut sudah berjalan baik.

Menurut Sekda Garut Nurdin Yana, sertifikasi bidang-bidang tanah aset Pemkab Garut dilakukan dalam upaya melaksanakan Rencana Aksi Monitoring Centre of Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya berkaitan manajemen aset daerah yang antara lain persertifikatan tanah milik Pemkab Garut.

Penertiban dan pengamanan aset daerah sendiri ditujukan untuk mewujudkan tertib pengamanan hukum barang milik daerah Kabupaten Garut. Berupa tanah yang digunakan sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas sarana umum, dan jalan kabupaten.

Karena itu pula, kata Nurdin Yana, pada 2023, pihaknya akan mensertifikatkan sebanyak 1.100 aset dan menginvetarisir aset-aset yang dimiliki Pemkab Garut. Termasuk sertifikasi bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pembebasan lahan.(zainulmukhtar)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti