Duh Ratusan Tanah Milik Pemkab Garut Gagal Disertifikatkan

Hampir lima ratus bidang tanah milik Pemkab Garut tidak bisa disertifikatkan lantaran tidak clean and clear saat diperiksa

Duh Ratusan Tanah Milik Pemkab Garut Gagal Disertifikatkan
sekda garut nurdin yana terima sertifikat tanah aset Pemkab Garut dari kepala kantor pertanahan atr bpn garut nurus sholichin

INILAHKORAN, garut -  Dari seribu bidang aset tanah Pemkab garut diusulkan disertifikatkan, hanya sebanyak 552 bidang dinyatakan clean and clear (bersih dan jelas). Selebihnya 448 bidang masih bermasalah.

Dari sebanyak 552 bidang tanah dinilai clean and clear itu, baru sekitar 137 bidang di antaranya sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK) sertifikatnya dan diserahkan kepada Pemkab garut. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Hal itu mengemuka saat penyerahan sebanyak 137 sertifikat hak pakai aset bidang tanah dari Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN( Kabupaten garut di aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jalan Kiansantang Kecamatan garut Kota, Rabu  21 Desember 2022.

Tidak ada keterangan apa saja masalah yang terjadi hingga sebanyak empat ratus lebih bidang tanah itu gagal disertifikatkan karena dinilai tidak clean and clear.

Sebanyak 137 sertifikat bidang tanah yang sudah di-SK-kan diserahkan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BTN garut Nurus Sholihin kepada Sekda garut Nurdin Yana.

Menurut Nurus Sholichin, awalnya, Pemkab garut mengusulkan sekitar seribu bidang tanah disertifikatkan. Namun berdasarkan pemberkasan dan pengecekan yang lainnya, bidang tanah yang clean and clear ternyata hanya ada sebanyak 552 bidang.

"Clean dan clear-nya itu ada 552. Dan Alhamdulillah, 130 sudah diserahin, dan tinggal 400 finishing. Ya, kita selesaikan. Sertifikatnya sudah terukur, sudah SK. Tinggal (diserahkan), paling kalau nggak diakhir bulan ini, awal (bulan Januari) langsung kita serahin," ujarnya.

Dia berharap penertiban dan pengamanan aset daerah milik Pemkab garut di tahun 2023 bisa lebih lancar. Apalagi, dia menilai, koordinasi antara Pemkab garut dan Kantor Pertanahan garut sudah berjalan baik.

Menurut Sekda garut Nurdin Yana, sertifikasi bidang-bidang tanah aset Pemkab garut dilakukan dalam upaya melaksanakan Rencana Aksi Monitoring Centre of Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya berkaitan manajemen aset daerah yang antara lain persertifikatan tanah milik Pemkab garut.

Penertiban dan pengamanan aset daerah sendiri ditujukan untuk mewujudkan tertib pengamanan hukum barang milik daerah Kabupaten garut. Berupa tanah yang digunakan sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas sarana umum, dan jalan kabupaten.

Karena itu pula, kata Nurdin Yana, pada 2023, pihaknya akan mensertifikatkan sebanyak 1.100 aset dan menginvetarisir aset-aset yang dimiliki Pemkab garut. Termasuk sertifikasi bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pembebasan lahan.(zainulmukhtar)


Editor : Ahmad Sayuti