Dukun Tipu Keluarga Pasien Keterbelakangan Mental di Cigudeg, Biaya Rp 2 Juta Untuk Jasa dan Beli Minyak Gondo Mayit

Pihak keluarga DV (20 tahun), warga Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor diharuskan membayar jasa AN (51 tahun) sebagai guru spiritual atau dukun.

Dukun Tipu Keluarga Pasien Keterbelakangan Mental di Cigudeg, Biaya Rp 2 Juta Untuk Jasa dan Beli Minyak Gondo Mayit
Pihak keluarga DV (20 tahun), warga Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor diharuskan membayar jasa AN (51 tahun) sebagai guru spiritual atau dukun.
INILAHKORAN, Bogor-Pihak keluarga DV (20 tahun), warga Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor diharuskan membayar jasa AN (51 tahun) sebagai guru spiritual atau dukun.
DV, beserta CS (25 tahun) dan BS (25 tahun) meninggal dunia saat AN melakukan ritual pengobatan. DV, dikabarkan mengalami sakit keterbelakangan mental pada Kamis malam Jumat dini hari pekan kemarin di Danau Quarry Jayamiz, Cigudeg.
"Pihak keluarga membayar jasa AN guru spiritual atau dukun sebesar Rp 2 juta, termasuk bunga dan minyak gondo mayit," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.
AKBP Wahyu Rio Anggoro menuturkan, bersama 6 orang lainnya, termasuk CS dan BS. AN saat itu berupaya untuk memandikan DV, dengan bunga jampe dan minyak gondo mayit.
"Saat ingin mengguyur atau memandikan DV di Danau Quarry, ternyata DV berontak, CS dan BS yang ingin menolong selanjutnya ikut tenggelam. Kami pun mengenakan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dimana ancaman hukuman penjararanya maksimal 5 tahun," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Pria asli Tarakan, Kalimantan Utara ini menjelaskan bahwa tersangka AN sudah berpraktek sebagai guru spiritual atau dukun sejak Tahun 2005, dan bisa menyembuhkan segala macam penyakit.
"Pasca kejadian ini, kami menghimbau agar masyarakat yang sedang sakit, datang ke dokter atau Rumah Sakit untuk menjalani pengobatan atau perawatan," jelasnya.
AKBP Rio melanjutkan, bahwa berdasarkan oengakuan tersangka dan saksi, bahwa DV sudah dua kali menjalani ritual pengobatan yang dilakukan oleh tersangka AN.
"Ritual pengobatan yang pertama dilakukan di rumah DV, lalu selanjutnya berdasarkan inisiatif tersangka AN, ritual pengobatan yang kedua dilakukan di Danau Quarry. Kami masih mendalami, alasan sesungguhnya tersangka memilih lokasi," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana