Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan. 

Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Bui
istimewa

Seperti diketahui, dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU Arnold mendakwa keduanya dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 ayat Jo pasal 18 ayat (1)  Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. 

Arnold menyebutkan terdakwa Sri Wikani sebagai Dirut PT PPI bersama-sama dengan Akhmad Rizani sebagai Direktur Keuangan PPI telah  menggunakan dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi terdakwa. 

"Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp 26, 5 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI," katanya. 

Baca Juga : Di Munas, Suara Kadin Jabar Bulat untuk Arsjad Rasjid

Arnold menguraikan perbuatan para terdakwa berawal pada Juni 2014 saat terdakwa Sri Wikani bertemu saksi Rudi Sanijan dan Indra Bouyaxz di Bandung. Dalam pertemuan itu, Rudi menawarkan investasi dalam bentuk deposito di bank dan menanyakam apakah terdakwa memiliki dana untuk deposit.

"Terdakwa menjawab ada dana PT. Pos Properti Indonesia, dan bila deposito tersebut bunganya tinggi bisa dipertimbangkan," kata jaksa mengutip jawaban terdakwa dalam berkas dakwaan. 

Setelah itu terdakwa ditelpon saksi Cece Riyanto yang awalnya mengaku marketing Bank Mandiri dan menawarkan produk deposito dengan janji akan ada premium fee sebesar 10 persen untuk pribadi terdakwa Sri Wikani dan Akhmad Rizani dari dana yang didepositkan. Sementara untuk PT Pos Properti akan diberikan bunga sebesar 11 persen. Selain itu, hasil kesepakatan final antara Cece dan terdakwa disetujui dana pengembalian dari total depoait sebesar 10 persen. 

Kemudian pada bulan puasa 2014, Sri Wikani dam Akhmad Rizani bertemu  Cece Riyanto, Bambang Joko Purnomo, serta Reni, untuk membicarakan rencana penempatan deposito sebesar Rp. 75 miliar  di Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima Jakarta karena saat itu terdakwa Sri Wikani telah menunjukkan lembar cek senilai Rp.75 miliar. 


Editor : JakaPermana