Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan. 

Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Bui
istimewa

Selain itu dalam laporan keuangan Agustus sampai Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) sebesar Rp.25 miliar tersebut dilaporkan sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi Ivan Dewanto, selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp.13,5 miliar sehingga sisanya sebesar Rp. 11,5 miliar.

Kemudian dalam laporam keuangan Juli hingga Oktobwr 2014,  diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI sebesar Rp.15 miliar sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening karena sebelumnya kedua terdakwa sudah ada kesepakatan dengan keuntungan 11 persen dan fee 10 persen.  (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Dadang Suganda 9 Tahun Penjara

Halaman :


Editor : JakaPermana