Eks Presdir Lippo Cikarang Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeous Toto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan dua bulan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/3/2020). Sidang berlangsung di ruang utama, dan persidangan berlangsung via video conference atau Vicon.

Eks Presdir Lippo Cikarang Dituntut 3 Tahun Penjara

INILAH, Bandung- Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeous Toto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan dua bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/3/2020).  Sidang berlangsung di ruang utama, dan persidangan berlangsung via video conference atau Vicon.

Dari pantauan, di ruang persidangan perangkat yang hadir hanya majelis, tim JPU KPK, kuasa hukum dan panitera. Sementara terdakwa Toto berada di Lapas Sukamiskin. Screen untuk komunikasi visual pun di pasang di tengah persidangan.

Baca Juga : Pakar: BPOM Telah Keluarkan Edaran Cara Membuat Penyanitasi Tangan

Sesuai kesepakatan persidangan, pembacaan amar tuntutan dipersingkat. Tim JPU KPK hanya membacakan sebagian pokok perkara, kemudian langsung ke kesimpulan. ”Kami tidak akan membacakan tuntutan seluruhnya yang mulia. Langsung ke amar tuntutan. Untuk lengkapnya semua ada dalam berkas tuntutan,” katanya.

”Iya silakan. Nanti kuasa hukum dan terdakwa kalau mau lebih jelas bisa dibaca di berkas tuntutannya,” kata Daryanto.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga : KKP Siapkan Skenario Terkait Perikanan Budi Daya di Tengah Covid-19

”Menjatuhkan tuntutan pidana selama tiga tahun, dan dikurangi masa penahanan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan dua bulan,” katanya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto