Emil Minta KPU Jabar Atur Penggunaan Baliho Dalam APK

Gubernur Provinsi Jabar Ridwan Kamil meminta KPU dapat membuat regulasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya baliho dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Emil Minta KPU Jabar Atur Penggunaan Baliho Dalam APK
Gubernur Provinsi Jabar Ridwan Kamil meminta KPU dapat membuat regulasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya baliho dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

INILAHKORAN, Bandung – Gubernur Provinsi Jabar Ridwan Kamil meminta KPU dapat membuat regulasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya baliho dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil mengatakan, dari hasil pengalamannya selain tidak efektif juga mengganggu pandangan karena terlalu banyak dan menumpuk. Sehingga menurutnya perlu ada aturan yang diatur oleh KPU, agar lebih tertata dan tidak merusak estetika lingkungan.

“Juga aturan berkampanye harus rada straight. Visual pabalatak. Dari calon-calon, partai segala rupa. Tata kota jadi semerawut karena tidak ada aturan dari KPU untuk membatasinya. Misalnya mengatur tempat yang boleh dan tidak boleh. Saya momotoran (naik motor) di leuweung (hutan) ada baliho capres. Siapa yang mau lihat? Apakah flora dan fauna juga mau mencoblos?,” ujar Emil dalam sambutannya di Sosialisasi Regulasi Konsolidasi KPU, Rabu  12 Oktober 2022.

Baca Juga : KPU Siap Verifikasi Faktual Parpol Non Parliamentary Threshold

Dia pun mengusulkan, optimalisasi pemanfaatan digital lewat sosial media dapat dilakukan guna mengatrol popularitas calon ataupun partai politik. Selain kebutuhan biayanya yang ringan, juga beradaptasi dengan tren masyarakat saat ini.

“Harusnya bisa pergeseran ke media sosial campaign. Ini lebih murah daripada baliho. Generasi Z. Pak Ridwan Kamil kampanye murah saja, secukupnya. Sisanya dengan kerja. Mudah-mudahan dengan takdir, bisa (terpilih),” ucapnya.

Merespon permintaan Emil, Ketua KPU Provinsi Jabar Rifqi Ali Mubarok menjelaskan sejak 2020 lalu pihaknya telah mendorong peserta Pemilu untuk memanfaatkan media sosial dalam berkampanye. Hanya saja kecenderungan masih menggunakan APK berupa baliho. Dia mengaku akan mengkaji lebih dalam, terkait usulan tersebut.

Baca Juga : Kejar Target APK PAUD, Jawa Barat Optimalkan Peran Pokja Bunda PAUD

“Sebetulnya waktu 2020 lalu kita sudah mengatur supaya media kampanye melalui media sosial. Seiring kondisi pandemi sudah mulai landai, maka orang cenderung tidak lagi menggunakan media sosial. Lebih cenderung menggunakan baliho. Nanti kita coba atur, yang jelas saat sampai saat ini kita belum bisa mengatur karena belum ada peserta Pemilu dan Pilkada. Mereka hanya sebatas baru calon, belum sosialisasi. Nanti kita mengatur ke arah sana, kalau sudah masuk ke Pemilu. Sebelum itu, kita tidak bisa. Itu semua kewenangan pemerintah daerah masing-masing dan masuk dalam kategori K3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan),” tutupnya. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti