KPU Siap Verifikasi Faktual Parpol Non Parliamentary Threshold

KPU Jabar beserta kota dan kabupaten menggelar sosialisasi regulasi dan konsolidasi, dalam rangka persiapan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2024

KPU Siap Verifikasi Faktual Parpol Non Parliamentary Threshold
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok

INILAHKORAN, Bandung – KPU Jabar beserta kota dan kabupaten menggelar sosialisasi regulasi dan konsolidasi, dalam rangka persiapan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2024, Rabu  12 Oktober 2022 lalu.

Tujuannya kata Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok, adalah untuk mematangkan skema dalam pelaksanaan verifikasi faktual bagi Parpol yang tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, minimal empat persen dari jumlah total anggota legislatif baik di tingkat provinsi, maupun kota atau kabupaten.

Rencananya, verifikasi faktual akan dilakukan pada 15-17 Oktober mendatang dengan mengunjungi kantor-kantor Parpol, untuk memastikan kesiapan sesuai persyaratan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga : Kejar Target APK PAUD, Jawa Barat Optimalkan Peran Pokja Bunda PAUD

“Saat ini kita masih menunggu hasil laporan verifikasi administrasi yang akan diumumkan oleh KPU RI, mana saja yang nanti akan dilanjut ke verifikasi faktual. Yang jelas kemungkinan ikut faktual itu adalah Parpol yang tidak lolos ambang batas empat persen. Kalau yang sudah lolos, tidak dilakukan verifikasi faktual. Saat ini ada sembilan Parpol yang ada di parlemen, sisanya 15 parpol bisa difaktual,” ujarnya.

“Verifikasi faktual pertama kita mengunjungi kantor, mulai di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Di cek kepengurusan, kondisi kantor, keterwakilan perempuan. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi faktual keanggotaan, mengecek kebenaran anggota partai yang sudah disampaikan ke KPU. Ini dimulai sejak Sabtu, 15 Oktober sampai Senin 17 Oktober,” imbuhnya.

Guna mencegah adanya data keanggotaan yang tidak valid, atau pencatutan nama. Rifqi meminta kepada masyarakat yang dicatut untuk segera melapor kepada KPU kota atau kabupaten, untuk dihapuskannya data supaya sesuai dengan angka riil keanggotaan Parpol. Sekaligus mencegah dampak lain yang timbul akibat pencatutan.

“Kita buka posko aduan, kalau nama dicatut. Lapor ke KPU biar nanti terhapus keanggotaanya. Di KPU kota atau kabupaten se-Jawa Barat. Ini banyak ditemukan tercatut namanya, padahal bukan anggota Parpol. Ini lumayan banyak, variatif. Bahkan ada yang ASN, TNI dan Polri. Seperti kasus di Cimahi, anggota TNI tercatut namanya disangkat anggota Parpol. Ini kalau tidak dihapus, bisa dicabut keanggotaanya sebagai anggota TNI,” tandasnya. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti