Fatwa-Fatwa tentang Jilbab

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berfatwa: Bahwa wanita itu adalah aurat, diperintahkan untuk berhijab dan menutup.

Fatwa-Fatwa tentang Jilbab
Ilustrasi/Net

Dalil atas wajibnya wanita menutup seluruh badannya selain wajah dan dua tapak tangan adalah nash-nash yang banyak dari Al-Quranul karim dan sunnah Nabi yang shahih. Di antaranya firman Allah Taala dalam QS An-Nur: 31.

Maksud dari firman-Nya (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya) adalah wajah dan dua tapak tangan. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh As-Sunnah dan atsar dari sahabat. Maksud dari firman-Nya (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya) adalah hendaknya wanita melabuhkan kerudung yakni tutup kepalanya dimana agar menutup jaibuts tsaub yaitu bukaan leher. Oleh karena itu Allah berfirman:

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS Al-Ahzab/ 33: 59).

Baca Juga : Tak Semua Wajibkan Khitan, Ini Dalilnya!

Dan dari sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

Wahai Asma: Sesungguhnya wanita apabila telah sampai haidh maka tidak pantas untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk ke telapak tangan beliau dan wajah beliau. (HR Abu Dawud, dan Al-Baihaqi, dhaif, tetapi dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, dan dihasankan lighoirihi dalam At-Targhib wat Tarhib).

Atas dasar yang demikian itulah maka telah terjadi ijma ulama ummat sejak zaman Nabi, maka siapa yang menganggap bolehnya wanita muslimah di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) membuka rambutnya atau lehernya atau semacamnya dari apa-apa yang diperintahkan untuk ditutupnya, maka sungguh telah menyelisihi Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma, dan telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. (Fatawa Qithail Ifta bil-Kuwait juz 6 halaman 223-224). []

Halaman :


Editor : Bsafaat