Fidyah untuk Orang Gila tidak Puasa

ADA yang bertanya, "Ada salah satu keluarga kami yang gila. Kadang mau puasa dan kadang tidak puasa. Apakah ketika dia tidak puasa dibayarkan fidyah?"

Fidyah untuk Orang Gila tidak Puasa
Ilustrasi/Net

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. (QS. al-Baqarah: 184)"

Artinya, orang yang diwajibkan membayar fidyah adalah mukallaf yang tidak berpuasa karena sudah tidak lagi mampu melakukannya.

Karena itu,

Baca Juga : Puasa Ramadan Tanpa Sahur, Sahkah?

- Anak kecil yang tidak puasa, tidak ada kewajiban bayar fidyah. Karena anak kecil bukan mukallaf

- Orang tidak berakal yang tidak berpuasa, juga tidak wajib fidyah, karena bukan mukallaf.

- Karena itu, tidak ada kewajiban fidyah untuk orang gila yang tidak puasa. Karena dia bukan mukallaf. Allahu alam. [Konsultasisyariah]

Halaman :


Editor : Bsafaat