Fidyah untuk Orang Gila tidak Puasa

ADA yang bertanya, "Ada salah satu keluarga kami yang gila. Kadang mau puasa dan kadang tidak puasa. Apakah ketika dia tidak puasa dibayarkan fidyah?"

Fidyah untuk Orang Gila tidak Puasa
Ilustrasi/Net

ADA yang bertanya, "Ada salah satu keluarga kami yang gila. Kadang mau puasa dan kadang tidak puasa. Apakah ketika dia tidak puasa dibayarkan fidyah?"

Ustaz menjawab sebagai berikut:

Kewajiban puasa hanya Allah berikan untuk mukallaf, yaitu orang yang mendapat kewajiban syariat. Orang gila bukan termasuk mukallaf. Karena tidak berakal.

Baca Juga : Terlambat Membayar Zakat Fitrah? Ini Solusinya!

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, orang gila yang hilang akal sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig." (HR. Ahmad 956, Abu Daud 4401, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Makna: Pena catatan amal diangkat artinya amalnya tidak dicatat. Tidak mendapat kewajiban maupun terkena larangan. Karena dia bukan termasuk mukallaf.

Baca Juga : Apa Itu Zakat Fitrah?

Sementara untuk kewajiban fidyah, Allah jelaskan melalui firman-Nya,

Halaman :


Editor : Bsafaat