Gandeng Interpol Soal SN, KPK Dinilai Berlebihan

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) dinilai berlebihan dan tidak berdasarkan hukum.

Gandeng Interpol Soal SN, KPK Dinilai Berlebihan
istimewa

Maqdir juga menyarankan, agar pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. Mereka, kata Maqdir tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang.

"Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT," pungkas Maqdir. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana