Gelapkan Pajak, Boyke Dijebloskan  ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Boyke merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa yang merupakan salah satu rekanan produsen kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Gelapkan Pajak, Boyke Dijebloskan  ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong
Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa ditahan Kejari Kabupaten Bogor lantaran diduga menggelapkan pajak atas laporan Kanwil DJP III Jawa Barat. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Mendapatkan laporan dari Kanwil DJP III Jawa Barat terkait dugaan penggelapan perpajakan, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan Boyke (63 tahun).

Boyke merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa yang merupakan salah satu rekanan produsen kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Boyke dilaporkan penyidik Kanwil DJP III Jawa Barat ke kami, ia diduga menggelapkan pajak selama 3 tahun dengan total Rp 4,5 miliar. Setelah mendapatkan barang bukti yang kuat, ia  kami tetapkan menjadi tersangka dan mengamankannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilias kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga : Gak Usah Jauh-jauh ke Banyuwangi dan Bali, Nasi Tempong Meneer Kini Ada di Puncak Bogor 

Ate Quesyini Ilias menerangkan bahwa pihaknya juga mensita dua unit kendaraan roda empat milik tersangka Boyke, sebagai bagian dari burang bukti dugaan penggelapan pajak.

"Kami mensita mobil Mitsubishi dan Nissan milik tersangka Boyke, karena ia diduga membeli dua mobil tersebut menggunakan uang hasil penggelapan pajak rekan bisnisnya," terang Ate Quesyini Ilias.

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Selatan ini menjelaskan bahwa tersangka Boyke yang saat ini dititip tahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong  akan dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan D serta I Undang-Undang nomor 6 Tahun 1998 tentang tata cara perpajakan.

Baca Juga : Gercep, Polsek Ciampea Amankan Pelajar Karena Menjadi Tersangka Pembunuhan

"Tersangka Boyke terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan maksimal denda dua kali dari Rp 4,5 miliar, persidangan dalam waktu dekat akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong,"  jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti