Gercep, Polsek Ciampea Amankan Pelajar Karena Menjadi Tersangka Pembunuhan

Gerak cepat (Gercep), berselang satu hari kejadian dugaan pembunuhan, Polsek Ciampea dibantu Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 3 orang pelakunya.

Gercep, Polsek Ciampea Amankan Pelajar Karena Menjadi Tersangka Pembunuhan

INILAHKORAN, Bogor - Gerak cepat (Gercep), berselang satu hari kejadian dugaan pembunuhan, Polsek Ciampea dibantu Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 3 orang pelakunya.

Mirisnya, baik 3 orang pelaku dugaan pembunuhan maupun  korban meninggal dunia yaitu Muhammad Bintang Satria (16 tahun) merupakan pelajar dan tergolong anak-anak atau remaja.

"Berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor, kami berhasil mengamankan para pelaku dugaan pembunuhan," kata Kapolsek Ciampea Kompol Suminto kepada wartawan, Minggu, 3 Desember 2023.

Kompol Suminto menerangkan bahwa baik korban maupn pelaku merupakan pelajar dari sekolah tingkat menengah atas yang berbeda. 

Pengungkapan dugaan kasus penbunuhan ini, sambung Kompol Suminto berasal dari hasil keterangan para saksi-saksi dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penelitian kamera Closes Circuit Television (CCTV) di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea.

"Pelaku kami amankan atau ditangkap dirumahnya masing - masing sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut ada 3 orang yang sudah berhasil diamankan diantaranya AFH (18 tahun),  M  (16 tahun) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai 0pmbacok yang membawa senjata tajam celurit pendek di Kecamatan Pamijahan  dan  D (17 tahun) di Kecamatan Pamijahan," sambungnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang huktu berupa senjata tajam celurir dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melukai dan membunuh korban Muhammad Bintang Satria.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjut kepada diduga para pelaku dan dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai jatuh korban meninggal dunia," tambahnya.

Kompol Suminto menjelaskan atas perbuatannya, para tersangka akan kami kenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, mendapatkan kabar ada pelajar menjadi korban penganiayaan maupun pembunuhan di wilayah hukumnya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta jajarannya segera menangkap para pelaku pembunuhan tersebut.
 
"Saya minta segera menindak lanjuti atas perkara tersebut dan tangkap para pelaku proses tindak lanjut segera," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bahwa saat kejadian, korban Muhammad Bintang Satria pada Jumat, 1 Desember , sekitar pukul 12.20 WIB sedang berada di TKP karena ingin membeli pulsa di salah satu toko atau counter handphone. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti