Gelapkan Pajak, Boyke Dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong
Boyke merupakan Direktur Utama PT Inti Prima Perkasa yang merupakan salah satu rekanan produsen kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menambahkan bahwa di Tahun 2023, toral jajarannya sudah mengamankan 3 orang tersangka penggelapan pajak.
"Selain tersangka Boyke, dua orang tersangka penggelapam pajak lainnya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dengan masa hukuman penjara 4 dan 5 tahun," tambah Arif Rianto. (Reza Zurifwan)
Halaman :