Gelar Tasyakuran Lahirnya UU Pembentukan, P4KBB Kecewa Pemda dan DPRD KBB Tak Ada Satupun yang Hadir
Ketidakhadiran para anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam acara tasyakuran lahirnya UU 12/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang digelar di Sekretariat P4KBB, Jalan Cibatu Desa Cilame Kecamatan Ngamprah pada Sabtu 6 Januari 2024 menuai kekecewaan pengurus Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ketidakhadiran para anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam acara tasyakuran lahirnya UU 12/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang digelar di Sekretariat P4KBB, Jalan Cibatu Desa Cilame Kecamatan Ngamprah pada Sabtu 6 Januari 2024 menuai kekecewaan pengurus Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB).
Padahal, P4KBB sudah mengundang seluruh Fraksi di DPRD KBB. Namun, tidak ada satupun yang hadir. Bahkan, tidak ada satu orang pun perwakilan. Dalam acara tersebut juga turut hadir mantan Wakil Bupati Bandung Barat Ernawan Natasaputra, beberapa kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat.
"Seluruh fraksi sudah diundang, tapi enggak ada satupun yang datang. Perwakilannya pun tidak ada," kata Ketua Umum P4KBB Yacob Anwar Lewi kepada wartawan.
Yacob mengaku prihatin dengan ketidakhadiran anggota DPRD KBB pada acara sakral tersebut lantaran merupakan momen disahkannya KBB sebagai
daerah baru hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung.
"Mengapa saya bilang sakral, karena UU 12/2007 yang disahkan 2 Januari 2007, ibaratnya seperti jabang bayi yang akan lahir ke bumi," ujarnya.
"Tanpa UU 12/2007 enggak mungkin ada Pemkab Bandung Barat, tak mungkin ada bupati, dan tidak akan ada DPRD KBB. Mereka yang sekarang duduk menjadi wakil rakyat, ada karena UU 12/2007," sambungnya.
Kendati demikian, Yacob menyayangkan Pemda dan DPRD KBB seolah melupakan tanggal lahirnya UU 12/2007. Bahkan, sekarang hanya memperingati 19 Juni sebagai hari lahirnya KBB yang tidak lain hari lahirnya pemerintahan di KBB.
"Saya katakan, enggak mungkin ada angka 2 sebelum 1. Jadi gak mungkin ada pemerintah, jika tidak ada dasar hukumnya, yaitu UU 12/2007," ujarnya.
Sehingga, sambung Yacob, apa yang terjadi sekarang tidak bisa dilepaskan dari dasar hukum terbentuknya KBB.
"Tapi sekarang orang merupakan tonggak sejarah lahirnya KBB," tegasnya.
Tak hanya itu, Yacob pun menyoroti kondisi pemerintahan saat ini, yang dinilai mengalami kemunduran. Menurutnya, disaat usia KBB menginjak 17 tahun, bukannya malah bertambah maju tapi sebaliknya mundur ke belakang.
"Berbagai persoalan justru muncul di saat KBB sudah menginjak usia 17, berarti ini terjadi kesalahan tata kelola pemerintahan. Dari persoalan kepegawaian sampai keuangan. Dimulai dari defisit anggaran, gagal bayar, dan lainnya," paparnya.
"Ini semua membuat kami sebagai orang-orang yang berjuang melahirkan KBB merasa prihatin," ucapnya.
Hal lain yang membuatnya miris, Pemda Bandung Barat tidak memiliki arsip sejarah pembentukan KBB. Bahkan, UU 12/2007 yang menjadi bukti sejarah juga tidak ada.
"Jika memang Pemkab Bandung Barat mau menggali sejarah lahirnya KBB, saatnya sekarang. Kami para tokoh pergerakan yang masih tersisa, merupakan arsip hidup yang bisa dijadikan bahan sejarah," paparnya.
Sementara itu, Bendahara P4KBB, Eman Sulaeman menambahkan, sejarah pembentukan KBB harus dibuat sesuai fakta. Salah satunya menyangkut nama-nama tokoh yang ikut berjuang melahirkan KBB.
"Selama ini tokoh-tokoh yang disebut berjuang ada 8 orang. Betul itu yang tersurat, tapi pada kenyataannya lebih dari itu. Antara yang tersurat dengan tersirat berbeda, makanya saya mengusulkan untuk meluruskan sejarah ini. Biar sejarah dibuat secara runtut dengan tidak menghilangkan sekecil apapun fakta yang terjadi," pungkasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

