Gempar Duga Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Penyebab Ade Yasin Tertangkap KPK

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) mendesak Plt Bupati Bogor iwan Setiawan mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor dan kelompok kerja (Pokja) yang bermasalah.

Gempar Duga Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor Penyebab Ade Yasin Tertangkap KPK
"Hari ini, Gempar mendesak Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor dan Pokja yang bermasalah," kata Kordinator Aksi Gempar Putra Nur Pratama kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

INILAHKORAN, Bogor - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) mendesak Plt Bupati Bogor iwan Setiawan mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor dan kelompok kerja (Pokja) yang bermasalah.

Hal itu berdasarkan temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Tahun 2022 lalu.

"Hari ini, Gempar mendesak Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor dan Pokja yang bermasalah," kata Kordinator Aksi Gempar Putra Nur Pratama kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga : Oknum Pegawai DLH Kabupaten Bogor Disomasi Rekan Bisnisnya Lantaran Tak Miliki Itikad Baik

Putra menerangkan, sesuai LHP BPK  RI terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 ditemukan pelaksanaan tender yang tidak sesuai aturan.

"Pelaksanaan tender yang tidak sesuai aturan, dimana ada indikasi terjadi permainan hingga yang menang lelang itu lagi itu lagi perusahsan lainnya, lalu juga ada pemalsuan tanda tangan  surat perintah kerja atau pemenang kontrak seperti yang terjadi kepada Direktur PT Jaya Semanggi Enjineering Cabang Medang dan juga ada beberapa PT yang karyawan dan pemiliknya sama. Dampaknya ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," terang Putra Nur Pratama.

Akibat lelang yang tidak sesuai aturan, salah satunya negara mengalami kerugian. Dimana pelaksanaan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung, negara dalam hal ini Pemkab Bogor telah mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga : Miliki Tower Multifungsi, Resimen II Paspelopor Kedung Halang Bisa Latihan Penanganan Terorisme

"Di tahun anggaran 2021, sesuai hitungan BPK RI, Pemkab Bogor diduga mengalami kerugian atau kebocoran hingga Rp42 miliar dari sejumlah proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani