Hadapi Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkab Cirebon Potong DAU 2 Persen

Menghadapi inflasi akibat kenaikan harga BBM, Pemkab Cirebon mau tidak mau harus memotong Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen. Pemotongan tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123.

Hadapi Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkab Cirebon Potong DAU 2 Persen
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai ngatakan, pemotongan DAU sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) adalah risiko yang harus dihapi karena berlaku se Indonesia. Masalahnya, Recofusing memang sudah direncanakan sebelumnya.

INILAHKORAN, Cirebon - Menghadapi inflasi akibat kenaikan harga BBM, Pemkab Cirebon mau tidak mau harus memotong Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen. Pemotongan tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123.

Sekda Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai ngatakan, pemotongan DAU sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) adalah risiko yang harus dihapi karena berlaku se Indonesia. Masalahnya, Recofusing memang sudah direncanakan sebelumnya.

"Ini karena  banyaknya fenomena dunia. Imbasnya ke semua sektor termasuk politik regional maupun nasional. Tolong untuk semua Kabag, catat hasilnya dan jangan hanya lip service saja. Harus ada kelanjutan dan action yang nyata nantinya," Kata Hilmy saat memimpin rapat inflasi Pemkab Cirebon bersama dinas dan pihak terkait, Jumat 9 September 2022.

Baca Juga : Pasca Kebakaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Normal

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi gejala sosial, imbas dari kenaikan BBM yang tidak bisa dihindarkan. Salah satunya, perang Rusia- Ukraina yang dampaknya sangat berat. Dia menyebutkan, Negara Turki saat ini inflasinya sudah 75 persen, termasuk amerika yang berada di angkat 8 persen. 

"Indonesia khususnya Jawa Barat sebelum bbm naik di angka 4,7. setelah BBM naik saya tidak tahu berapa inflasinya sekarang. Dan Pemkab Cirebon pasti terkena imbasnya," ucapnya. 

Hal lainnya lanjut Hilmy yaitu naiknya distribusi komoditi. Imbasnya, pasti ada kebijakan yang harus diambil. Kalau tidak, mau tidak mau harus memakai sistim barter. Untuk itu, harus ada regulasi yang mengatur masalah disrribusi komoditi di wilayah ciayumajakuning. 

Baca Juga : Kabupaten Subang Siap Menggelar Porprov XIV Jabar

"Kebijakan itu ya salah satunya ada recofusing yang dipotong 2 persen dari DAU," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani