Hadapi Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkab Cirebon Potong DAU 2 Persen
Menghadapi inflasi akibat kenaikan harga BBM, Pemkab Cirebon mau tidak mau harus memotong Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen. Pemotongan tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123.
Sementara itu, Sekban Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Suratmo mengakui, terbitnya PMK dalam rangka mendukung dampak inflasi. Isinya yaitu daerah wajib menganggarkan belanja wajib sosial, mulai bulan Oktober sampai bulan Desember 2022.
"Recofusing itu salah satunya pemberian bantuan sosial, untuk ojeg, usaha kecil mikro dan menengah serta nelayan. Disamping itu, menciptakan lapangana kerja atau subsidi angkutan umun," terangnya.
Dirinya menyebutkan, DAU yang diterima Pemkab Cirebon setiap bulannya sebesar Rp117 miliar. Kalau dikalikan tiga bulan yaitu bulan oktober sampai desember jumlahnya adalah Rp 351 milliar. Ditambah juga dengan DBH yang bersifat umum pada trirwulan 4, yang jumlahnya Rp22 milliar.
Baca Juga : TEGAS... Bupati Garut Tolak Kenaikan Harga BBM
"Jadi total DTU yang diterima Pemkab Cirebon tiga bulan terakhir yaitu 337 milliar. dipotong dua persennya, ada sekitar 7 milliar 460 juta. Dan ini harus sudah kami hantarkan di perubahan. Kalau tidak dimasukan ke hantaran perubahan, maka bulan depan DAU tidak bisa dicairkan," imbuhnya.
Ratmo menambahkan, untungnya, laporan terkait dipotong dana DAU untuk recofusing sudah dilaporkan bersamaan dengan hantaran perubahan. Kalau tidak, jangan harap nanti dibulan oktober DAU bisa dicairkan.*** (maman suharman)
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Garut Turun ke Jalan, 'Gara-gara Naek BBM, Duit Kawin Kepotong'
Halaman :