Hotman Paris Senggol Polda Jabar Soal Kekerasan Seksual Anak Tiri, Ini Jawaban Polisi
Dalam perkara ini, kata Ibrahim, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
"Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assesment psikologis terbit, guna dilampirkan dlm berkas, dan telah dilaksanakan koordinasi dng team JPU Kejaksaan Negeri Cirebon," ucapnya. (Cesar Yudistira)
Halaman :