Hukum Tukaran Foto untuk Taaruf

 Ada yang bertanya," Bolehkah saat proses taaruf (mengenal lebih dalam tentang lelaki/wanita yang mungkin akan menjadi calon suami/istri ) kedua ikhwan dan akhwat saling bertukar foto? Tujuannya tentu saja untuk mengenali wajah calon dan memantapkan pilihan."

Hukum Tukaran Foto untuk Taaruf

Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis khususnya foto akhwat jatuh di tangan lelaki sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di dompet, diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu. Penulis pernah memergoki seorang ikhwan tidur terlentang dan tersenyum-senyum sambil memandangi foto akhwat yang jadi lawan taarufnya. Ternyata pun si akhwat tidak jadi menikah dengannya.

Foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si calon suami/istri secara akurat. Bisa jadi di foto si akhwat terlihat kecil, padahal aslinya gemuk besar. Sementara itu si ikhwan ternyata laki-laki yang sangat kurus. Bisa jadi pula di foto terlihat cantik atau ganteng dan ternyata aslinya tidak seperti itu.

Karenanya kami nasehatkan terutama kepada para akhwat, untuk jangan sekali-kali menyerahkan foto kepada orang yang bukan mahram, sekalipun itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah dengan antum. Ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media yang tidak dihalalkan.

Baca Juga : Solusi Bila Istri Sedang Haid

Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang detail. Jika berdasarkan biodata taaruf bisa dilanjutkan, maka si ikhwan bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua si akhwat untuk membicarakan hal-hal lain secara mendalam. Jika saat taaruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazhar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan.Wallahu alam.

Sumber : konsultasisyariah

Halaman :


Editor : Bsafaat