HUT ke-75 RI, Pemerintah Luncurkan Uang Pecahan Rp75 Ribu

Bertepatan dengan HUT ke-75 RI, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan secara resmi terkait pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) berbentuk uang kertas pecahan Rp75 ribu. 

HUT ke-75 RI, Pemerintah Luncurkan Uang Pecahan Rp75 Ribu
net

"UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki seluruh WNI yang memiliki KTP melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar Rp75 ribu," ucapnya. (*)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani