Ini Langkah Lanjutan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk Eksekusi Mati Herry Wirawan
Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu putusan vonis mati untuk terdakwa Herry Wirawan dari Mahkamah Agung (MA), sebelum nantinya akan dilaksanakan tahapan eksekusi mati terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu putusan vonis mati untuk terdakwa Herry Wirawan dari Mahkamah Agung (MA), sebelum nantinya akan dilaksanakan tahapan eksekusi mati terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.
Kejaksaan Tinggi Jabar juga akan memenuhi beberapa hak terdakwa Herry Wirawan sebelum pelaksanaan eksekusi mati nanti, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh.
"Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi mati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana seusai rapat koordinasi lintas sektoral, Senin 9 Januari 2023.
Namun, ia menegaskan PK tidak menunda atau menghalangi eksekusi mati. "Ini karena putusan mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," katanya.
Asep menyebutkan, setelah mendapatkan salinan putusan resmi, jaksa akan mempelajari dokumen.
"Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif. Apa-apa yang menjadi amar putusan, karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa," katanya.
Sementara itu, terkait dengan belasan korban Herry Wirawan, Asep menuturkan Kejaksaan juga melakukan beberapa hal. Salah satunya soal pendidikan.
"Pendidikan dari 13 anak korban tiga orang sudah diakomodir. Bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan karena jujur kami izin dari orang tua terhadap pendidikan mereka," tuturnya.
Asep mengatakan pihak Kejaksaan pun tengah akan mengkordinir soal aset milik Herry Wirawan, yang akan dipergunakan untuk kelanjutan hidup para korbannya.
"Kami akan mencoba melakukan kemungkinan harta benda yang akan diserahkan ke pemprov untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban," ucapnya.
Dalam kordinasi tersebut yang juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Apresiasi setulusnya rapat koordinasi difasilitasi kejati dan komunikasi terkait ini adalah memastikan berkaitan dengan perlindungan, kemudian pemenuhan hak-hak korban dan hak anaknya anak korban," ungkap Bintang.
Bintang mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada kasus ini dapat dijadikan contoh untuk penanganan kasus lainnya.
"Mudah mudahan kasus hw bisa menjadi praktik baik penanganan kolaborasi yang luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai dengan keputusan pengadilan sudah memberikan titik terang yang kita harapkan menjadi praktik baik dalam penanganan praktik baik dalam penanganan kasus lainnya," katanya.
"Bagaimana pun kita cukup berbahagia dengan kerja keras pak kajati langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," sambung dia.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani
