Ini Langkah Lanjutan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk Eksekusi Mati Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu putusan vonis mati untuk terdakwa Herry Wirawan dari Mahkamah Agung (MA), sebelum nantinya akan dilaksanakan tahapan eksekusi mati terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.

Ini Langkah Lanjutan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk Eksekusi Mati Herry Wirawan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana menegaskan, pihaknya akan memenuhi beberapa hak terdakwa Herry Wirawan sebelum pelaksanaan eksekusi mati nanti, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu putusan vonis mati untuk terdakwa Herry Wirawan dari Mahkamah Agung (MA), sebelum nantinya akan dilaksanakan tahapan eksekusi mati terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.

Kejaksaan Tinggi Jabar juga akan memenuhi beberapa hak terdakwa Herry Wirawan sebelum pelaksanaan eksekusi mati nanti, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh. 

"Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa melakukan upaya hukum baik PK atau grasi. Karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi mati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana seusai rapat koordinasi lintas sektoral, Senin 9 Januari 2023.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Satpol PP Tetap Awasi Tempat Berpotensi Kerumunan

Namun, ia menegaskan PK tidak menunda atau menghalangi eksekusi mati. "Ini karena putusan mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," katanya.

Asep menyebutkan, setelah mendapatkan salinan putusan resmi, jaksa akan mempelajari dokumen.

"Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif. Apa-apa yang menjadi amar putusan, karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa," katanya.

Baca Juga : Unisba Benarkan Mahsiswanya Diserang Kelompok Bermotor, Satu Terluka dan Masih Dirawat

Sementara itu, terkait dengan belasan korban Herry Wirawan, Asep menuturkan Kejaksaan juga melakukan beberapa hal. Salah satunya soal pendidikan. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani