Ini Langkah Lanjutan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk Eksekusi Mati Herry Wirawan
Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu putusan vonis mati untuk terdakwa Herry Wirawan dari Mahkamah Agung (MA), sebelum nantinya akan dilaksanakan tahapan eksekusi mati terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.
"Bagaimana pun kita cukup berbahagia dengan kerja keras pak kajati langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," sambung dia.*** (cesar yudistira)
Halaman :