Ini Langkah Lanjutan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk Eksekusi Mati Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu putusan vonis mati untuk terdakwa Herry Wirawan dari Mahkamah Agung (MA), sebelum nantinya akan dilaksanakan tahapan eksekusi mati terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.

Ini Langkah Lanjutan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk Eksekusi Mati Herry Wirawan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana menegaskan, pihaknya akan memenuhi beberapa hak terdakwa Herry Wirawan sebelum pelaksanaan eksekusi mati nanti, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi telah ditempuh. (cesar yudistira)

"Pendidikan dari 13 anak korban tiga orang sudah diakomodir. Bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan karena jujur kami izin dari orang tua terhadap pendidikan mereka," tuturnya. 

Asep mengatakan pihak Kejaksaan pun tengah akan mengkordinir soal aset milik Herry Wirawan, yang akan dipergunakan untuk kelanjutan hidup para korbannya. 

"Kami akan mencoba melakukan kemungkinan harta benda yang akan diserahkan ke pemprov untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban," ucapnya. 

Baca Juga : Tanam 51 Batang Pohon Baros, Dikdik: Ini Kompensasi Sejumlah Pohon yang Ditebang saat Pembuatan Akses Gereja Betania

Dalam kordinasi tersebut yang juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

"Apresiasi setulusnya rapat koordinasi difasilitasi kejati dan komunikasi terkait ini adalah memastikan berkaitan dengan perlindungan, kemudian pemenuhan hak-hak korban dan hak anaknya anak korban," ungkap Bintang. 

Bintang mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada kasus ini dapat dijadikan contoh untuk penanganan kasus lainnya. 

Baca Juga : Dinkes Kab Bandung Imbau Para Ortu dan pihak Sekolah waspadai Jajanan "Cikbul" yang menyebabkan Keracunan pada anak

"Mudah mudahan kasus hw bisa menjadi praktik baik penanganan kolaborasi yang luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai dengan keputusan pengadilan sudah memberikan titik terang yang kita harapkan menjadi praktik baik dalam penanganan praktik baik dalam penanganan kasus lainnya," katanya.


Editor : Doni Ramdhani