Ini Tanggapan Anies Baswedan Terkait Pemberhentian Dirinya Sebagai Gubernur DKI

DPRD DKI agendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan periode 2017-2022 pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat. Anies hormati semua prosesnya.

Ini Tanggapan Anies Baswedan Terkait Pemberhentian Dirinya Sebagai Gubernur DKI
Anies Baswedan

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.

Halaman :


Editor : tantan