Inilah Beragam Aksi Korporasi Perusahaan Tercatat di BEI

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Pusat Informasi Go Publik (PIGP) Jabar Reza Sadat Shahmeini mengatakan, setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang disebut perusahaan tercatat itu wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan perusahaan. 

Inilah Beragam Aksi Korporasi Perusahaan Tercatat di BEI
net

INILAH, Bandung - Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Pusat Informasi Go Publik (PIGP) Jabar Reza Sadat Shahmeini mengatakan, setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang disebut perusahaan tercatat itu wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan perusahaan. 

"Hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik, untuk menyampaikan informasi yang transparan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada," kata Reza, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, aksi korporasi merupakan tindakan yang dilaksanakan perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja, nilai buku saham, harga saham dan kepemilikan saham investor atas perusahaan itu sendiri. Seluruh pemegang saham baik pemegang saham pengendali, utama dan publik, harus mendapatkan informasi yang setara dan lengkap atas hal tersebut. Sehingga setiap pemegang saham dan/atau calon investor dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan dalam berinvestasi terhadap saham perusahaan tercatat tersebut.

Baca Juga : Sip! Sektor Halal Dorong Ekonomi RI ke Jalur Positif

Aksi korporasi pertama yakni initial public offering (IPO). Aksi ini dilakukan ketika suatu perusahaan membutuhkan penambahan modal (pendanaan) eksternal, dengan pertama kali menawarkan atau menjual sebagian atau seluruh sahamnya melalui pasar modal kepada publik serta mencatatkan sahamnya di BEI agar dapat diperjualbelikan oleh pemegang saham dan/atau investor. Penambahan modal tersebut dibutuhkan oleh perusahaan dalam rangka penambahan modal kerja, rencana ekspansi agar perusahaan tersebut dapat terus tumbuh dan berkembang serta hal strategis lainnya.

Aksi korporasi kedua adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang lebih dikenal dengan right issue. Dalam right issue perusahaan menawarkan hak bagi pemegang saham yang ada (investor lama/existing shareholders) untuk membeli sejumlah efek baru, pada harga tertentu, dengan rasio jumlah efek yang telah diatur, serta dalam jangka waktu tertentu. Efek yang dimaksud dapat berupa saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham

Pemegang saham yang memiliki atau memegang saham perusahaan hingga batas akhir tanggal tertentu, yang disebut cum date, memiliki hak (right) untuk membeli saham baru tersebut. Namun, jika pemegang saham tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Inilah yang dikenal dengan perdagangan right. Sehingga, right tersebut dapat diperjualbelikan di pasar modal. 

Baca Juga : Pelan Tapi Pasti, si Emas Hitam Mulai Mengilap Lagi

Namun, tujuan utama adanya hak ini yaitu agar para pemegang saham lama memiliki kesempatan lebih dahulu untuk mempertahankan persentase kepemilikan sahamnya dalam suatu perusahaan. Misalnya, pendiri perusahaan akan menambah jumlah saham yang dijual kepada publik. Maka pemegang saham sampai pada tanggal tertentu, mendapatkan kesempatan lebih dahulu untuk membeli saham baru yang rasionya telah diatur, agar persentase kepemilikan sahamnya tidak berkurang. Jika pemegang saham tersebut tidak membeli, maka otomatis porsi tersebut akan ditawarkan kepada investor lain untuk menambah porsi kepemilikan sahamnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani