Inilah Beragam Aksi Korporasi Perusahaan Tercatat di BEI

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Pusat Informasi Go Publik (PIGP) Jabar Reza Sadat Shahmeini mengatakan, setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang disebut perusahaan tercatat itu wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan perusahaan. 

Inilah Beragam Aksi Korporasi Perusahaan Tercatat di BEI
net

RUPS ini biasanya disebut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Selanjutnya, tugas direksi yang melakukan pemanggilan RUPSLB kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima. Contoh RUPSLB adalah penggantian direksi sebelum masa jabatan terakhir. Bisa juga disebabkan ada rencana strategis perusahaan yang bisa berakibat baik atau buruk terhadap perusahaan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.

RUPS bertujuan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Namun, apabila jalan musyawarah tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pengambilan suara. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 50% anggota pemilik hak suara. 

Masih ada aksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi, yaitu tindakan penggabungan usaha perusahaan dengan perusahaan lainnnya dan pengambialihan perusahaan atas perusahaan lain. Lalu ada juga aksi korporasi yang disebut tender offer (penawaran tender suka rela), yaitu penawaran secara suka rela oleh pihak yang memiliki efek ekuitas (saham atau efek lainnya yang dapat dikonversikan menjadi saham) dalam jumlah yang besar kepada investor.

"Semua aksi korporasi ini harus diumumkan kepada publik, yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan yang sahamnya dimiliki masyarakat umum baik melalui RUPS, RUPSLB, media massa, dan sarana informasi publik lainnya," ujarnya. (*)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani