Inilah Beragam Aksi Korporasi Perusahaan Tercatat di BEI

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Pusat Informasi Go Publik (PIGP) Jabar Reza Sadat Shahmeini mengatakan, setiap perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang disebut perusahaan tercatat itu wajib menginformasikan berbagai aksi korporasi yang dilaksanakan perusahaan. 

Inilah Beragam Aksi Korporasi Perusahaan Tercatat di BEI
net

Aksi korporasi selanjutnya adalah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD) antara lain dengan cara Private Placement, Konversi Utang menjadi Saham dan Program Kepemilikan Saham (MESOP/Management and Employee Stock Option Program).

Aksi korporasi keempat adalah stock split atau pemecahan nilai nominal saham. Stock split umumnya dilakukan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi sehingga perdagangan saham menjadi tidak likuid dan mengurangi kemampuan investor untuk mentransaksikan saham tersebut. Aksi korporasi stock split adalah langkah yang dilakukan perusahaan untuk memecahkan nilai nominal saham ke dalam nilai nominal yang lebih kecil, dengan cara memecahkan selembar saham menjadi beberapa lembar saham dengan rasio tertentu. Hal tersebut tentunya akan tercermin juga dengan pemecahan harga saham

Selain itu, terdapat aksi korporasi reverse stock-split yang dilaksanakan oleh perusahaan apabila harga saham suatu perusahaan dinilai terlalu rendah sehingga saham-saham tersebut dapat digabungkan sehingga nilai saham tersebut menjadi lebih tinggi, baik dari sisi nilai nomial dan harga sahamnya. 
Aksi korporasi keenam adalah pembagian dividen. Dividen adalah bagian dari keuntungan (laba) perusahaan, yang dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen dapat dibagikan setiap tahun atau disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan Tercatat, dan besarnya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS).

Baca Juga : Permudah Pengiriman Paket, Lion Parcel Bagikan Cashback Berkali-kali

Ada beberapa jenis dividen yaitu dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), dividen barang (property dividend), skrip dividen (script dividend) dan dividen berdasarkan pengurangan modal perusahaan (liquidating dividend).

Aksi korporasi ketujuh adalah RUPS. Ini adalah forum rapat yang dihadiri para pemegang saham atau yang mewakilinya. Setiap pemegang saham perusahaan, memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan dan kinerja perusahaan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris. Di dalam RUPS, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada.  RUPS diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Adanya RUPS membuat para pendiri perusahaan tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang. 

Ada dua jenis RUPS. Pertama, RUPS tahunan yang wajib diselenggarakan direksi minimal enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir. 

Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS lainnya, yang hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. RUPS lainnya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki hak suara, dengan mengirimkan surat tercatat berisi alasan mengapa pemilik saham tersebut berkehendak untuk mengadakan RUPS. 


Editor : Doni Ramdhani