Inilah Hukum Tanam Sperma Agar Punya Keturunan

DALAM sebuah halaqah ada yang bertanya seputar boleh-tidaknya praktik 'tanam sperma'. Pertanyaan ini terkait pengakuan seorang artis penderita kanker mulut Rahim yang divonis tak bisa memiliki keturunan.

Inilah Hukum Tanam Sperma Agar Punya Keturunan
Ilustrasi/Net

DALAM sebuah halaqah ada yang bertanya seputar boleh-tidaknya praktik 'tanam sperma'. Pertanyaan ini terkait pengakuan seorang artis penderita kanker mulut Rahim yang divonis tak bisa memiliki keturunan.

Terhadap pertanyaan itu ustaz halaqah menjawab sbb:

Tahapan inseminasi buatan pertama kali adalah mengambil sperma dari laki-laki. Prosesnya dilakukan melalui onani. Tentang onani ini, meski beberapa ulama mengatakan tidak dibolehkan, jumhur ulama kontemporer mengatakan bahwa onani bersifat mubah, atau paling fatal makruh adanya.

Baca Juga : Hati-hati, Ucapan Bisa Pengaruhi Datangnya Bencana

Tentang hukum inseminasi buatan, para ulama umumnya berpendapat apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri, kemudian disuntikkan ke dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami-isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, dibolehkan.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh Islam:

Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Pada keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Baca Juga : Peringatan dalam Bentuk Musibah dan Bencana Alam

Di antara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang berpusat di Jeddah, Saudi.

Halaman :


Editor : Bsafaat