Inilah Manfaat SWDKLLJ saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor tentu tak asing melihat tulisan SWDKLLJ yang biasa tertera di lembar pajak atau surat ketetapan pajak daerah. Tulisan SWDKLLJ ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat.

Inilah Manfaat SWDKLLJ saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
istimewa

Dia mengatakan, adapun besaran tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan bersamaan dengan PKB di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya. 

“Oleh karena itu, jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan," tandasnya. 

Namun, Anung menyebutkan tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pemberian santunan kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih dari 1 pihak.

Baca Juga : Sehari 401 Kasus Baru di Garut, Termasuk Bayi Baru Lahir

"Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian tadi bukti dasar kami laporan di kepolisian," ujarnya. 

Secara umum, Anung menuturkan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Subang pada Januari-Mei 2021 total SWDKLLJ yang diterima sebesar Rp10,535 miliar. Dari total pemasukan itu telah disalurkan sebesar Rp10,520 miliar atau hampir seratus persen. (*)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani