Inilah Onani yang Halal Menurut Syariat

ADA yang bertanya mengenai hal tersebut. Karena tela menjadi kewajiban sebagai seorang ustaz, Ustaz Ammi Nur Baits menjawabnya.

Inilah Onani yang Halal Menurut Syariat
ilustrasi/net

Memahami keterangan di atas, sejatinya onani bukan hak istri maupun suami. Onani hukumnya terlarang. Dan tetap terlarang meskipun istri mengizinkan. Karena ini di luar wewenang istri, sehingga dia tidak berhak memberi izin untuk masalah ini.

Sebagaimana zina hukumnya haram, sekalipun istri atau suami yang memintanya. Ini ranah aturan syariat, bukan masalah hak pasangan.

Solusi onani yang halal

Baca Juga : Orang Kikir, Rakus dan Sombong, Mati Terlaknat

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki"

Ayat ini menjadi dalil, seorang suami bisa melakukan onani dengan tubuh istrinya, selain dubur dan mulut. Allah menyatakan, kecuali terhadap isteri-isteri mereka [mozaik.inilah.com]

Halaman :


Editor : Bsafaat