Inilah Strategi Jabar Kendalikan Inflasi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat akan mendirikan pusat distribusi komoditas pokok masyarkat di sejumlah daerah. Fungsinya untuk mengendalikan inflasi dan meredam gejolak harga pasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat.

Inilah Strategi Jabar Kendalikan Inflasi

INILAH, Bandung,-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat akan mendirikan pusat distribusi komoditas pokok masyarkat di sejumlah daerah. Fungsinya untuk mengendalikan inflasi dan meredam gejolak harga pasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Moh. Arifin Soedjayana mengatakan, pembangunan pusat distribusi ini merupakan tindakan lanjut dari perintah Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Di mana pengendalian inflasi menjadi salah satu strategi untuk menekan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi.

"Pembangunan pusat distribusi ini sekaligus menindaklanjuti lahirnya peraturan daerah tentang pusat distribusi di Jawa Barat,” ujar Arifin, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga : Dua Tahun Citarum Harum

Arifin menambahkan, pembangunan pusat distribusi itu bertujuan sebagai penyangga alias buffer.yang bisa berperan sebagai stabilisasi harga. Fungsi buffer ini pada intinya tidak berbentuk ritel.

Menurut dia selalu terjadi permintaan dan persediaan kebutuhan pokok. Bilamana persediaan banyak lalu mengakibatkan harga anjlok, maka buffer tersebut dapat menampung kebutuhan pokok maupun sebaliknya. "Jadi lebih ke arah fungsi memang dia ada gudang. Nanti ini akan diatur melalui peraturan gubernur,” katanya.

Disinggung terkait jumlah pusat distribusi yang akan dibangung, dia mengatakan, ada beberapa pilihan yang akan diusulkan. Rencananya yaitu sekitar 10 hingga 14 titik yang tersebar pada beberapa wilayah di Jabar.
 
Kendati demikian, Arifin mengaku, pihaknya ingin terlebih dahulu mengoptimalkan tempat Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah berdiri di Jawa Barat sebanyak 13 lokasi. Optimalisasi SRG ini diakui sebagai langkah awal pembentukan pusat distribusi provinsi.
 
Secara pribadi, Arifin menilai, pusat distribusi provinsi ini tidak perlu membangun baru. Terlebih di Jabar sudah memiliki sekitar 13 gudang SRG beras, dan lokasi itu dapat dijadikan pilot projek untuk pusat distribusi di Jabar. "Seperti halnya SRG beras di Cianjur kita berikan bantuan mesin pembersih beras. Nantinya SRG beras di Cianjur ini bisa menjadi salah satu penyuplai beras di Jawa Barat,” imbuhnya.
 
Ke depannya, lanjut dia, sesuai dengan tujuan pembentukan pusat distribusi provinsi ini untuk melindungi petani dari sisi stabilitas harga pasar, maka dibutuhkan peran serta BUMD Jawa Barat lainnya yakni BUMD Jabar Agro. Bahkan, kata dia, dalam peraturan daerah itu pun sudah diamanatkan bahwa BUMD Jabar Agro ini berperan untuk stabilitas pangan.
 
Arifin pun menegaskan, agar peraturan daerah ini implementatif maka pihaknya segera membuat peraturan gubernur dan program kerjanya. Pihaknya pun mendorong agar DPRD Jawa Barat pun turut mendukung dari sisi pengesahan anggarannya. "Sebab, peraturan daerah pusat distribusi provinsi ini merupakan salah satu perda inisiatif DPRD Jawa Barat," katanya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menjelaskan, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Khususnya bagi para produsen termasuk petani, nelayan, peternak, dan  pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang diproduksi atau yang dijual.
 
“Diharapkan dari perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat. Jika pada saat-saat tertentu terjadi kelangkaan pangan, maka dengan adanya lembaga yang mengatur sistem distribusi ini, hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat” ucap Yunandar.

Baca Juga : Sekda Jabar: Anak-anak Harus Berkembang Sesuai Potensinya

Yunandar melanjutkan, selain itu Raperda Pusat Distribusi Provinsi juga dilatarbelakangi fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat. Mengingat memiliki kedudukan strategis dan penting dalam menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, dikatakan Yunandar, sehingga masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau.
 
“Sehingga untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan. Ada sekitar 50 pasal yang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini,” pungkas dia. (rianto nurdiansyah)


Editor : Ghiok Riswoto