Investor PT Victory Chingluh Diduga Labrak Aturan 

Investasi di Kabupaten Cirebon lagi-lagi disoal. Pasalnya, tidak sedikit para investor melabrak aturan. Kondisi itu terjadi lagi di Wilayah Timur Cirebon (WTC). Giliran PT Victory Chingluh Indonesia yang kini sedang disorot Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. 

Investor PT Victory Chingluh Diduga Labrak Aturan 
Foto: Maman Suharman

Ia mengaku tidak alergi dengan para investor yang masuk ke Kabupaten Cirebon. Yang perlu ditekankan adalah, patuhi aturan yang berlaku. Harusnya, investor yang masuk itu otomatis sudah mempersiapkan segalanya. Seperti seluruh dokumen perizinannya. 

"Wajar ketika akhir-akhir ini di publik ramai investor tabrak aturan. Dan membuat geram para wakil rakyat. Saya berharap pemerintah daerah tegas. Jangan tebang pilih dalam memberikan sanksi. Jangan mudah masuk angin," ucapnya. 

Bahkan, tambah Dony, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno pun menyoroti urugan tanah merah untuk pematangan lahan, dari mana sumber urugan itu. Sebab, berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga : Dampak PPKM, Jabar Hilang Pendapatan Rp20 M per Hari

"Artinya, ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Karena kami banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait perizinan perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Cirebon banyak yang menganggap remeh," tandasnya. 

Sementara itu, Cakra Susono mengatakan hal yang sama masalah perizinan. Masalah perizinan itu bukan hanya dialami oleh PT Victory Chingluh Indonesia. Sebelumnya, PT Chinli II pun disoal. Termasuk perusahaan lainnya yang acuh terhadap peraturan perundangan-undangan. 

Cakra menambahkan, akan menindaklanjuti kunjungan tim teknis dan Komisi II dan III DPRD Kabupaten. Hal itu berkaitan dengan PT Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di Desa Gebang Mekar Kecamatan Gebang. Pihaknha juga, akan memanggil pimpinan PT Victory Chingluh Indonesia , termasuk  Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan membawa semua dokumen perizinan. (Maman Suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani