Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Korban, Sidang Habib Bahar Ditunda

Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith terpaksa ditunda hakim Surachman. Alasannya JPU Kejati Jabar tak mampu hadirkan saksi korban Andriansyah. 

Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Korban, Sidang Habib Bahar Ditunda

INILAH, Bandung - Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith terpaksa ditunda hakim Surachman. Alasannya JPU Kejati Jabar tak mampu hadirkan saksi korban Andriansyah. 

Sidang sempat dibuka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (20/4/2021). Seperti biasa Habib Bahar pun hadir secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. 

JPU Kejati Jabar beralasan saksi korban tidak hadir lantaran tidak mendapatkan izin dari atasan dimana tempat dia bekerja. Walaupun surat resmi panggilan sebagai saksi sudah jauh hari diberikan. "Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," katanya. 

Baca Juga : Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Tujuh Saksi Lagi

JPU pun meminta izin kepada majelis dan tim penasih hukum untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi di persidangan. Namun permintaan dari tim JPU langsung ditolak tim kuasa hukum terdakwa. 

"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran," kata salah satu pengacara Bahar.

Hakim Surachmat pun langsung bermusyawarah sebelumnya dengan dua hakim anggota lain pun sepakat agar saksi dapat dihadirkan. Sehingga, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Baca Juga : Yana: Setelah Vaksin, Jangan Dulu Tinggalkan Prokes


Editor : Zulfirman