Jangan Talak Istri ketika Dia Haid!

TALAK di saat isteri sedang haidh adalah thalaq yang haram hukumnya. Para ulama menamakan thalaq itu sebagai bid'ah, sehingga istilah yang dikenal adalah thalaq bid'iy. Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala:

Jangan Talak Istri ketika Dia Haid!

TALAK di saat isteri sedang haidh adalah thalaq yang haram hukumnya. Para ulama menamakan thalaq itu sebagai bid'ah, sehingga istilah yang dikenal adalah thalaq bid'iy. Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala:

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya." (QS. Ath-Thalaq: 1)

Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma saat menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa yang dimaksud menthalaq pada waktu isteri mendapat 'iddah maksudnya adalah pada saat mereka suci dari haidh dan tidak dalam kondisi setelah dijima'. Seorang suami yang melakukan thalaq pada saat isterinya sedang haidh, maka dia berdosa. Karena telah melakukan perbuatan yang haram.

Baca Juga : Cara Rasulullah Menghargai Anak Kecil

Akan tetapi, jumhurul ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa meski perbuatan itu haram, namun secara hukum, thalaq yang dijatuhkan itu tetap berlaku. Artinya, thalaqnya tetap jatuh dan isteri itu sudah langsung saat itu juga berstatus muthallaqah. Jadi agar thalaq itu sah, tidak perlu lagi diulang-ulang. Karena thalaq sudah jatuh, dan hukumnya pun sah. Meski saat menjatuhkannya tidak tepat dan berdosa.

Namun sangat dianjurkan bagi suami yang terlanjur men-thalaq isterinya dalam keadaan haidh, untuk segera merujuknya. Sebagaimana yang disebukan di dalam Shahihain, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu untuk merujuk isteri yang telah diceraikannya, karena saat itu isterinya sedang haidh.

Maka dari hadits itu kita tahu bahwa melakukan thalaq kepada isteri yang sedang haidh itu haram dan berdosa, namun hukum thalaqnya tetap jatuh, dan yang harus segera dilakukan adalah merujuknya. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc]

Baca Juga : Inikah Zaman yang Dimaksudkan Rasulullah Itu?


Editor : Bsafaat