Jawa Barat Hibahkan Sistem Merit Kepegawaian kepada Pemkab Sijunjung 

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghibahkan Sistem Merit Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat. 

Jawa Barat Hibahkan Sistem Merit Kepegawaian kepada Pemkab Sijunjung 
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghibahkan Sistem Merit Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat. /Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung-Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghibahkan Sistem Merit Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat. 

Replikasi sistem manajemen ASN tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan Bupati Sijunjung Benny Dwipa Yuswir, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). 

Kesepakatan bersama kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sijunjung. 

Baca Juga : Ini Cerita Ahmad Heryawan Perjuangkan Pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar 

"Saya senang karena ilmu itu harus ditularkan. Jadi saya hibahkan ilmu dari sistem kami kepada Pemkab Sijunjung," kata Ridwan Kamil. 

Kang Emil, sapaan akrabnya menuturkan, Pemda Provinsi Jabar di masa kepemimpinannya melakukan sejumlah terobosan, salah satunya pada manajemen kepegawaian. Dengan teknologi sistem merit, pihaknya berhasil memberantas korupsi jual beli jabatan, hingga meningkatkan kompetensi ASN. 

"Kita punya puluhan terobosan yang kelasnya sudah terbaik se-Indonesia. Kami berantas korupsi jual beli jabatan melalui sebuah teknologi merit sistem," tuturnya. 

Baca Juga : Ini Penyebab Akses Menuju Masjid Raya Al-Jabbar via Tol Exit KM 149 Belum Dapat Digunakan

Melalui sistem tersebut para PNS Jabar akan dinilai kinerja setiap hari oleh atasan, kolega setara dan bawahan. Hal itu membuat penilaian kinerja PNS lebih objektif. 

Halaman :


Editor : JakaPermana