Kabur 3 Pekan, Dua Anggota Klub Motor Penganiaya Remaja hingga Tewas Diciduk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berhasil meringkus dua pelaku penganiyaan yang menyebabkan seorang remaja 17 tahun meninggal dunia. Keduanya ditangkap setelah melarikan diri selama 3 pekan.

Kabur 3 Pekan, Dua Anggota Klub Motor Penganiaya Remaja hingga Tewas Diciduk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berhasil meringkus dua pelaku penganiyaan yang menyebabkan seorang remaja 17 tahun meninggal dunia. Keduanya ditangkap setelah melarikan diri selama 3 pekan. (Ridwan Abdul Malik)

INILAH, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berhasil meringkus dua pelaku penganiyaan yang menyebabkan seorang remaja 17 tahun meninggal dunia. Keduanya ditangkap setelah melarikan diri selama 3 pekan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebutkan, pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang, namun yang baru tertangkap sebanyak 2 orang berinisial MTM dan RR. Mereka berhasil ditangkap setelah melakukan pelarian selama tiga pekan.

"Sebanyak kurang lebih 10 orang (tersangka), sekarang baru ditangkap dua orang. Kurang lebih dari tiga minggu kita bisa tangkap," ucap Ulung saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (14/12/2020).

Ulung menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika satu kelompok bermotor yakni GBR melintasi kelompok bermotor Moonraker. Kemudian, dua kelompok bermotor saling meledek hingga kelompok Moonraker mengejar kelompok GBR.

Saat itu, ada anggota kelompok GBR yang tertinggal hingga terjadi penganiayaan dan menyebabkan kematian. Pasca kejadian, polisi mendatangi lokasi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada saat dikejar ini ada dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker. Sehingga korban tersebut meninggal dunia," ujar Ulung.

Saat disinggung ketujuh pelaku lainnya. Ulung menegaskan, pihaknya masih memburu para pelaku dan telah menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketujuhnya, diduga masih berada di wilayah Jawa Barat.

"Kita melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya, kita sudah terbitkan status DPO. kebanyakan mereka kabur ke wilayah masih di jawa barat, ada yang ke Garut, tasik, subang, dan para pelaku DPO itu masih belum ada di kota bandung," tegas Ulung.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)

 

Baca Juga : Rektor USB Bandung Apresiasi Juara 2 Lomba International Inovasi Akademik


Editor : Bsafaat