Kajari Cirebon Pastikan Tidak ada Tekanan Apapun dalam Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa

Kajari Sumber Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra memastikan, tidak ada tekanan apapun dalam kasus dugaan penggelapan dana desa.

Kajari Cirebon Pastikan Tidak ada Tekanan Apapun dalam Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa
Kajari Sumber Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra

INILAHKORAN, Cirebon - Kajari Sumber Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra memastikan, tidak ada tekanan apapun dalam kasus dugaan penggelapan dana desa.

Hal itu diungkapkan Kajari Sumber, ketika ditanya kelanjutan penanganan kasus penggelapan pajak dana desa yang hampir satu tahun tidak ada kabarnya. Kajari beralasan, pihaknya masih melakukan evaluasi.

"Kita sedang evaluasi dan penambahan penyidik. Intel juga sedang melakukan pelacakan aset baru membantu dalam pemeriksaan saksi saksinya, " Ungkap Fajar, Selasa  3 Januari 2023.

Baca Juga : Kabupaten Cirebon Berharap Banyak Investor Padat Karya Melakukan Investasi

Kajari mengaku, kasus tersebut memang sudah naik penyidikan dan ingin kasus tersebut cepat selesai.  Masalah penetapan tersangka, pihaknya masih menghitung kerugian negara.  Kalau langsung ditetapkan tersangka, sementara kerugian negara belum dihitung, bisa bisa tersangka bisa bebas.

"Kami tidak bisa menetapkan berapa bulan akan selesai. Inikan masih dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas,  kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya, " Akunya.

Terkait masalah dugaan kredit macet pada salah satu perbankan, dirinyapun mengaku masih melakukan pemeriksaan. Dua kasus yang sedang ditangani tersebut, memang ditargetkan harus cepat selesai. Dirinya memastikan, tidak ada tekanan siapapun berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana desa maupun kredit macet.

Baca Juga : Menkes: Keberhasilan Sumedang Turunkan Stunting melalui SPBE akan Direplikasi Daerah Lain di Indonesia 

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pasca pergantian Kajari Sumber, Hutamrin kepada Fajar, masih menyisakan dua kasus yaitu dugaan penggelapan pajak dana desa. Kajari Hutamrin saat itu menyebutkan, potensi kerugian negara baru sekitar Rp2 milyar.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti