Kapolresta Cirebon Apresiasi Sektor Industri Patuhi PPKM Darurat

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengapresiasi sektor perindustrian yang mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di antaranya, pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.

Kapolresta Cirebon Apresiasi Sektor Industri Patuhi PPKM Darurat
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengapresiasi sektor perindustrian yang mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di antaranya, pengurangan 50 persen karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.

Dia menilai, apresiasi patut diberikan kepada perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat. Arif mengajak sejumlah perusahaan lain di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.

"Di masa PPKM darurat industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhannya. Sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan," kata  Arif usai monitoring PPKM darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga : Dua Kafe di Cikarang Disegel Gegara Langgar PPKM

Menurutnya, manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk. Asalkan, jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.

"Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak," ungkapnya.

Arif menambahkan, dalam monitoring tersebut, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya mendatangi tiga perusahaan yakni PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing, dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.

Baca Juga : Kendati Kasus Covid-19 Masih Terus Bertambah,

Namun, PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM darurat. Sehingga petugas Satpol PP langsung menyegel perusahaan tersebut dan diproses tipiring oleh penyidik PPNS untuk disidangkan pada pekan depan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani