Kasus 10 Youtuber Bikin Konten Horor di Bandung, Pelapor Ajukan Praperadilan

Kasus dugaan 10 Youtuber pembuat konten horor di rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Kota Bandung tanpa izin masih berlanjut. 

Kasus 10 Youtuber Bikin Konten Horor di Bandung, Pelapor Ajukan Praperadilan
Ahli waris rumah kosong yang dijadikan lokasi pembuatan konten oleh para Youtuber pembuat konten horor, Erma Hermina mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Kasus dugaan 10 Youtuber pembuat konten horor di rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Kota Bandung tanpa izin masih berlanjut. 

Ahli waris rumah kosong yang dijadikan lokasi pembuatan konten oleh 10 Youtuber pembuat konten horor, Erma Hermina mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam sidang praperadilan pertama terkait kasus 10 Youtuber pembuat konten horor di Bandung tersebut, termohon atau dalam perkara ini Polda Jabar tidak hadir. Hakim tunggal yang diketuai Akbar Isnanto pun menunda sidang hingga pekan pekan.

Baca Juga : Pemkot Bandung Daftarkan Pegawai Non ASN sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Termohon tidak hadir maka akan dipanggil sekali lagi, dengan demikian maka persidangan untuk permohonan perkara ini bisa dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022," ujar Majelis Hakim.

Ema Hermina mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk mencari keadilan atas perusakan dan pencurian yang dilakukan 10 Youtuber pembuat konten horor di rumah almarhum orang tuanya.

"Jadi, saya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri terhadap pemberhentian penyidikan dari 10 Youtuber yang masuk tanpa izin, membuat konten horor dan terjadi kerusakan dan pencurian dari rumah ibu saya di Jalan Sawah Kurung," ujar Ema saat ditemui di PN Bandung, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga : Pemkot Bandung Daftarkan Pegawai Non ASN sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, menurutnya ada kejanggalan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasusnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani