Kasus 10 Youtuber Bikin Konten Horor di Bandung, Pelapor Ajukan Praperadilan
Kasus dugaan 10 Youtuber pembuat konten horor di rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Kota Bandung tanpa izin masih berlanjut.
"Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di Polda, dari situ saya masukan pra peradilan. Saya juga akan menggugat 10 Youtuber pembuat konten horor itu ke UU ITE," katanya.
Erma mengaku, apa yang dialaminya saat ini harus menjadi pelajaran bagi para Youtuber atau konten creator lain, agar tidak sembarangan dalam membuat konten.
"Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapapun, kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain," ucapnya.
Baca Juga : Sule dan Kedua Anaknya Hadiri Sidang Penipuan Mantan Suami Lina
Rencananya, sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada Selasa 6 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan berkas.
Sebelumnya, Polda Jabar mengentikan penyelidikan laporan terhadap 10 Youtuber pembuat konten horor di rumah kosong tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.
Baca Juga : Kota Bandung Salurkan Bansos Rp7 Miliar Untuk 15.280 KPM
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Selasa (18/10/2022).*** (cesar yudistira)
Halaman :