Kasus Covid-19 di Garut Melandai, 16 Kecamatan Zona Oranye 26 Zona Kuning

Melandainya perkembangan kasus Covid-19 membuat status level kewaspadan risiko penularan Covid-19 di tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Garut menurun. Hingga kini, tak ada lagi yang masuk zona merah dengan risiko tinggi terjadi penularan Covid-19. 

Kasus Covid-19 di Garut Melandai, 16 Kecamatan Zona Oranye 26 Zona Kuning
istimewa

INILAH, Garut - Melandainya perkembangan kasus Covid-19 membuat status level kewaspadan risiko penularan Covid-19 di tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Garut menurun. Hingga kini, tak ada lagi yang masuk zona merah dengan risiko tinggi terjadi penularan Covid-19. 

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Garut dikutip INILAH, selama dua pekan terakhir pada periode 9 sampai 22 Agustus 2021, sebanyak 42 kecamatan di Kabupaten Garut bertahan terbagi atas sebanyak 16 kecamatan berada di zona oranye berisiko sedang terjadi penularan Covid-19, dan sebanyak 26 kecamatan berada di zona kuning berisiko rendah penularan Covid-19.

Namun begitu, terdapat sepuluh kecamatan saling bergantian mengalami perubahan status kewaspadaan Covid-19 pada pekan pertama dan pekan kedua periode tersebut.

Kesepuluh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pasirwangi, Banjarwangi, Caringin, Talegong, Balubur Limbangan, Cisewu, Mekarmukti, Cikelet, Peundeuy, dan Kecamatan Malangbong.

Kecamatan Pasirwangi, Banjarwangi, Caringin, Talegong, dan Balubur Limbangan semula berada di zona kuning pada pekan pertama, periode 9-15 Agusuts 2021, masuk menjadi zona oranye pada pekan kedua, periode 16-22 Agustus 2021, bersama sebelas kecamatan yang tetap berada di zona oranye, yaitu Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Kadungora, Cibatu, Cilawu, Cibalong, Bungbulang, dan Kecamatan Pakenjeng. 

Sedangkan Kecamatan Cisewu, Mekarmukti, Cikelet, Peundeuy, dan Kecamatan Malangbong semula pada pekan pertama, periode 9-15 Agustus 2021, berada di zona oranye, statusnya berubah menjadi zona kuning pada pekan kedua, periode 16-22 Agusutus 2021. Kelima kecamatan tersebut bergabung dengan 21 kecamatan lainnya yang sebelumnya juga tetap berada di zona kuning.

Sebanyak 21 kecamatan berada di zona kuning tersebut yakni Kecamatan Wanaraja, Pangatikan, Sucinaraja, Samarang, Leles, Leuwigoong, Kersamanah, Sukawening, Karangtengah, Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Singajaya, Cihurip, Pameungpeuk, Cisompet, Pamulihan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk. 

Jumlah kecamatan zona merah di Garut sempat mencapai puncaknya pada periode 28 Juni-4 Juli 2021, mencapai sebanyak 25 dari 42 kecamatan yang ada. 

Beberapa waktu lalu, berkenaan melandainya kasus Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Garut, Wabup Garut yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Garut Helmi Budiman sempat menyatakan optimis Kabupaten Garut masuk level dua bahkan level satu kalaupun ada perpanjangan PPKM lagi. 

Lantaran hal itu, pihaknya secara intens melakukan persiapan-persiapan menghadapi kemungkinan dibukanya kembali aktivitas wisata di Garut yang selama ini ditutup akibat PPKM.

Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Garut sendiri masih berfluktuatif, dan hingga 22 Agustus 2021 tercatat mencapai sebanyak 441 kasus. Sebanyak 127 kasus di antaranya dalam isolasi perawatan rumah sakit, dan sebanyak 314 kasus isolasi mandiri.

Sedangkan akumulasi pasien positif Covid-19 mencapai sebanyak 24.315 orang, pasien sembuh sebanyak 22.721 orang, dan pasien positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 1.153 orang. (Zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani