Kebingungan, Uang Suap Meikarta Rp950 Juta Disimpan di Plafon

Usai menerima uang sebesar 90 ribu SGD atau senilai Rp950 juta, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman kebingungan. Akhirnya uang tersebut disimpan di plafon rumahnya.

Kebingungan, Uang Suap Meikarta Rp950 Juta Disimpan di Plafon
INILAH, Bandung – Usai menerima uang sebesar 90 ribu SGD atau senilai Rp950 juta, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman kebingungan. Akhirnya uang tersebut disimpan di plafon rumahnya.
 
Hal itu diungkapkan Yani Firman saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019).
 
"Saya menerima 90 ribu dolar Singapura (SGD) dari Fitradjadja dan Henry Jasmen di Wisma Jalan Kalimantan," kata Yani saat ditanya JPU KPK soal penerimaan uang dari Meikarta.
 
Yani yang bertugas sebagai Sekretariat BKPRD mengaku tidak memiliki kaitan langsung dengan pengurusan perizinan Meikarta. Tugas dia hanya mengatur jadwal rapat dan terkait kesekretariatan lainnya di BKPRD. 
 
Ia pun mengaku tidak tahu alasan Fitradjadja memberikan uang sebesar itu. Awalnya uang dalam bentuk dolar itu diberikan dalam amplop. Namun setelah ditukarkan, dia kaget karena nilainya mencapai sekitar Rp950 juta. 
 
"Saya kaget, saya sampaikan ke Pak Fitra, uangnya terlalu besar. Tapi Pak Fitra bilang uang itu aman, katanya uang dia. Saya juga tadinya mau mengembalikan ke Pak Fitra, tapi dibilangnya aman. Saya bingung, akhirnya uang saya simpan di plafon rumah," ujarnya.
 
Hakim pun bertanya apakah Yani sempat melaporkan soal uang itu ke atasannya, Yani mengiyakan dan atasannya yang bernama Gumilang menyarankan uang dikembalikan.
 
"Saya memang menerima uang itu, tapi semuanya sudah diserahkan ke KPK," katanya.
 
Majelis hakim meminta Yani jujur dan menjelasakan uang itu diperuntukkan bagi pejabat di Pemprov Jabar atau bukan. 
 
"Tolong jujur, jadi uang itu untuk apa? Apakah untuk orang-orang di provinsi (Pemprov Jabar)? Saya tidak nuduh ya, tapi apa ada kemungkinan kesitu?" tanya hakim anggota, Lindawati.
 
Yani pun menjawab tidak tahu.


Editor : inilahkoran